Biaya SKCK Depok – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan tentang seseorang dari catatan kepolisian. Oleh karena itu, SKCK biasa di gunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain sebagainya. Sehingga, pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai biaya ini.
Syarat Membuat SKCK Polres Depok
1. Biaya SKCK di Kantor Polisi Depok
Jika Anda ingin mengurus SKCK di Kota Depok, maka Anda bisa mengurusnya di kantor polisi setempat. Maka, biaya yang di butuhkan untuk mengurus SKCK di kantor polisi Depok adalah sebesar Rp 30.000. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.
2. Biaya SKCK Online
Saat ini, dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda bisa mengurus SKCK secara online. Namun, proses pengurusan SKCK online ini sangat mudah dan cepat. Maka, anda hanya perlu mengisi formulir dan melampirkan berbagai dokumen yang di butuhkan secara online. Selanjutnya, biaya yang di butuhkan untuk mengurus SKCK secara online juga sama dengan biaya di kantor polisi yakni sebesar Rp 30.000.
3. Biaya SKCK di Kantor Pelayanan Publik (KPP) Depok
Jika Anda ingin mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi, Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Publik (KPP) Depok. Biaya yang di butuhkan untuk mengurus di KPP Depok adalah sebesar Rp 35.000. Namun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website resmi KPP Depok.
4. Biaya SKCK di Agen SKCK Depok
Terakhir, Anda juga bisa mengurus SKCK melalui agen SKCK yang terdapat di Kota Depok. Biaya yang di butuhkan untuk mengurus SKCK di agen SKCK Depok bervariasi, tergantung dari masing-masing agen. Namun, rata-rata biaya yang di butuhkan adalah sekitar Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
5. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa biaya ini sangat bervariasi tergantung dari tempat Anda mengurusnya. Untuk biaya yang paling murah, Anda bisa mengurus SKCK di kantor polisi atau secara online dengan biaya Rp 30.000. Namun, jika Anda tidak ingin repot, Anda juga bisa mengurus di Kantor Pelayanan Publik (KPP) Depok atau agen dengan biaya yang lebih mahal.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups