Syarat Membuat SKCK Polres Depok

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering kali diminta dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau kuliah, serta keperluan administratif lainnya. Bagi warga Depok, SKCK bisa dikeluarkan oleh Polres Depok. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum membuat SKCK di Polres Depok.

Syarat Umum

Sebelum membahas syarat-syarat khusus untuk membuat SKCK di Polres Depok, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Depok
  • Tidak memiliki catatan kriminal di dalam atau di luar negeri
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki gangguan jiwa atau mengidap penyakit menular
  Syarat Membuat SKCK Klaten 2023

Jika semua syarat umum di atas telah dipenuhi, maka pemohon bisa lanjut ke tahap selanjutnya untuk membuat SKCK di Polres Depok.

Syarat Khusus

Setelah memenuhi syarat umum untuk membuat SKCK di Polres Depok, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:

1. Surat Permohonan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polres Depok, pemohon harus membuat surat permohonan SKCK terlebih dahulu. Surat permohonan ini bisa dibuat menggunakan kertas biasa dengan tulisan tangan atau menggunakan komputer.

2. Fotokopi KTP dan KK

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan SKCK di Polres Depok. Pastikan fotokopi yang dilampirkan jelas dan tidak blur.

3. Pas Foto Terbaru

Pemohon juga harus melampirkan pas foto terbaru saat mengajukan permohonan SKCK di Polres Depok. Pastikan ukuran pas foto sesuai dengan yang diminta dan wajah pemohon terlihat jelas.

4. Biaya Administrasi

Untuk membuat SKCK di Polres Depok, pemohon juga harus membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Polres.

  SKCK Bojonegoro: Pentingnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Bojonegoro

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi semua syarat-syarat di atas, pemohon bisa mengajukan permohonan SKCK di Polres Depok. Berikut adalah proses pembuatan SKCK di Polres Depok:

1. Mengambil dan Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK di Polres Depok. Formulir ini berisi informasi tentang identitas pemohon dan beberapa pertanyaan tentang riwayat kejahatan yang pernah dilakukan oleh pemohon atau keluarganya.

2. Melampirkan Berkas Persyaratan

Setelah mengisi formulir, pemohon harus melampirkan semua berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya seperti surat permohonan SKCK, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto terbaru.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah melampirkan semua berkas persyaratan, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polres Depok.

4. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Selanjutnya, petugas di Polres Depok akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap semua berkas persyaratan yang sudah dilampirkan oleh pemohon.

5. Pengambilan SKCK

Jika semua syarat telah terpenuhi dan tidak ada halangan, maka SKCK bisa diambil oleh pemohon di Polres Depok. SKCK akan dikeluarkan dalam waktu sekitar 1-2 minggu setelah permohonan diajukan.

  SKCK Polsek Buduran: Persyaratan dan Proses Penerbitan

Kesimpulan

Membuat SKCK di Polres Depok memang membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Namun, jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan prosedur dijalankan dengan benar, maka SKCK bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi warga Depok yang membutuhkan informasi tentang syarat membuat SKCK di Polres Depok.

admin