Pembukaan
Biaya Resmi – Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan izin keluar masuk ke suatu negara. Maka, untuk itu, penting bagi setiap pemilik paspor untuk memperpanjang paspornya secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Terbaru Biaya Resmi Perpanjangan Paspor
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan paspor. Namun, seluruh pemohon perpanjangan paspor harus menyerahkan paspor lama mereka saat melakukan permohonan. Selain itu, setiap pemohon perpanjangan paspor harus melakukan pengambilan foto dan sidik jari secara langsung di kantor imigrasi.
Biaya Resmi Perpanjangan Paspor
Setiap pemohon perpanjangan paspor harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang dimiliki dan lama berlakunya paspor yang akan diperpanjang. Berikut ini adalah rincian biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor:
Biaya Resmi Paspor Biasa
Untuk pemegang paspor biasa yang masa berlakunya habis atau akan habis, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp355.000,-. Sehingga, biaya ini berlaku untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Biaya Resmi Paspor Biasa dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Untuk pemegang paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun yang habis atau akan habis. Maka, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp655.000,-.
Paspor Dinas
Untuk pemegang paspor dinas yang masa berlakunya habis atau akan habis, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp710.000,-. Sehingga, biaya ini berlaku untuk paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun.
Paspor Dinas dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Untuk pemegang paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun yang habis atau akan habis, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp1.010.000,-.
Paspor Khusus
Untuk pemegang paspor khusus yang masa berlakunya habis atau akan habis, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp1.065.000,-. Biaya ini berlaku untuk paspor khusus dengan masa berlaku 5 tahun.
Paspor Khusus dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Untuk pemegang paspor khusus dengan masa berlaku 10 tahun yang habis atau akan habis, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp1.465.000,-.
Cara Membayar Biaya Resmi Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor dapat dibayarkan melalui bank atau melalui situs resmi imigrasi. Pemohon perpanjangan paspor harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Kesimpulan
Memperpanjang paspor adalah suatu keharusan bagi setiap pemilik paspor. Selain itu, memperpanjang paspor secara tepat waktu, penting juga untuk mengetahui biaya perpanjangannya agar tidak terjadi kesulitan saat melakukan proses perpanjangan. Kemudian, dengan mengetahui biaya resmi perpanjangan paspor untuk tahun 2024, diharapkan pemohon perpanjangan paspor dapat mempersiapkan diri secara lebih baik. Biaya Upgrade Paspor ke E Paspor 2024 – Panduan Lengkap
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups