Biaya Paspor Hilang Sesuai Peraturan Pemerintah

Adi

Updated on:

Biaya Paspor Hilang Sesuai Peraturan Pemerintah
Direktur Utama Jangkar Goups

Biaya Paspor Hilang – Memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terkadang paspor tersebut bisa hilang karena berbagai sebab seperti pencurian atau kehilangan. Jika hal tersebut terjadi, tentu saja Anda harus mengurus pembuatan paspor baru, termasuk membayar biaya ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Berikut ini adalah informasi mengenai biaya ini sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 2023.

Peraturan Pemerintah Tentang Biaya Paspor Hilang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 2023, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa biaya ini adalah sebesar Rp 1.000.000,-. Biaya tersebut berlaku untuk semua jenis paspor termasuk paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Namun, biaya tersebut hanya berlaku untuk pengurusan yang pertama kali saja. Jika Syarat Pengajuan Paspor Hilang 2024 kembali untuk kedua kalinya atau seterusnya, maka biaya ini akan lebih tinggi.

  Tindak Pidana Pemalsuan Pasport 2024

Biaya ini sudah termasuk biaya pengurusan paspor baru, sehingga Anda tidak perlu membayar biaya baru lagi. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti biaya pengiriman paspor baru ke alamat Anda dan biaya lainnya yang mungkin di kenakan oleh Kantor Imigrasi.

Prosedur Pengurusan Paspor Hilang

Prosedur Pengurusan Paspor Hilang

Jika paspor Anda hilang, Anda harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke Kepolisian setempat dan mengurus pembuatan surat keterangan kehilangan paspor. Setelah itu, Anda bisa mengajukan pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang di perlukan seperti KTP, surat keterangan kehilangan paspor, dan lain-lain. Biaya ini harus di bayar saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

Setelah proses pengurusan paspor selesai, Anda akan menerima paspor baru dengan nomor paspor dan masa berlaku yang sama dengan paspor yang hilang. Namun, nomor seri paspor akan berbeda. Jangan lupa untuk mengurus visa jika di perlukan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Biaya Paspor Hilang untuk Anak-Anak

Bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun, biaya ini adalah sebesar Rp 500.000,-. Namun, biaya tersebut juga hanya berlaku untuk pengurusan paspor hilang yang pertama kali saja. Jika paspor hilang kembali untuk kedua kalinya atau seterusnya, maka biaya ini akan lebih tinggi seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya.

  Bayar Paspor Online Simponi

Kesimpulan

Biaya paspor hilang sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 2023 adalah sebesar Rp 1.000.000,- untuk orang dewasa dan Rp 500.000,- untuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Biaya tersebut berlaku untuk pengurusan paspor hilang yang pertama kali saja. Anda harus segera melaporkan kehilangan paspor ke Kepolisian dan mengurus pembuatan surat keterangan kehilangan paspor sebelum mengajukan pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat. Jangan lupa untuk membayar biaya ini saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor