Biaya KITAS Investor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu KITAS?

Biaya KITAS Investor – KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal sementara di Indonesia untuk warga negara asing. Izin tinggal ini di berikan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi sebagai bentuk legitimasi bagi pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAS di bagi menjadi beberapa jenis, seperti KITAS Investor, KITAS Bisnis, KITAS Pekerja, KITAS Keluarga, dan KITAS Sosial Budaya.

Apakah KITAS Investor?

Sebagai warga negara asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, Anda dapat memilih KITAS Investor. Dalam hal ini, KITAS di anggap sebagai izin tinggal yang di berikan kepada investor asing yang berinvestasi di Indonesia. KITAS ini di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu bentuk dukungan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

  Persyaratan Perpanjang KITAS WNA

Apa saja biaya KITAS Investor?

Apa saja biaya KITAS Investor?

Biaya KITAS Investor terdiri dari beberapa komponen. Berikut ini adalah rincian biaya untuk KITAS Investor:- Biaya Visa Kunjungan: USD 50- Biaya Pengurusan KITAS Investor: Rp. 3.500.000- Biaya Perpanjangan KITAS Investor: Rp. 5.000.000- Biaya Penggantian KITAS Investor: Rp. 1.250.000- Biaya Perpanjangan Re-Entry Permit: Rp. 1.000.000

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan adalah jenis visa yang di berikan kepada warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia dalam waktu kurang dari 60 hari. Visa Kunjungan juga berlaku untuk keperluan bisnis, sosial, atau keagamaan. Biaya Visa Kunjungan yang harus di bayarkan oleh investor asing adalah USD 50.

Bagaimana cara mengurus KITAS Investor?

Selanjutnya Untuk mengurus KITAS Investor, investor asing harus mengikuti prosedur yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus KITAS Investor:

1. Membuat Surat Permohonan KITAS Investor

2. Membuat Surat Pernyataan Investasi

3. Membuat Surat Pernyataan Keuangan

4. Selanjutnya Membayar biaya Visa Kunjungan5. Membayar biaya pengurusan KITAS Investor

Apakah ada persyaratan khusus untuk mengurus KITAS Investor?

Selanjutnya Ya, terdapat persyaratan khusus yang harus di penuhi oleh investor asing untuk mengurus KITAS Investor. Berikut ini adalah persyaratan khususnya:- Memiliki izin usaha atau surat keterangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)- Membuat investasi minimal Rp. 1 miliar- Memiliki rekening bank dan melakukan penyetoran modal di bank yang telah di tunjuk oleh pemerintah Indonesia

Bagaimana dengan perpanjangan KITAS Investor?

Perpanjangan KITAS Investor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat. perpanjangan KITAS Investor adalah Rp. 5.000.000.

  Kitas Bahasa Inggris

Apa itu Re-Entry Permit?

Re-Entry Permit adalah surat izin yang di berikan kepada pemegang KITAS untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia. Re-Entry Permit berlaku selama 2 tahun dan harus di perpanjang setiap kali pemegang KITAS memperpanjang KITAS-nya. Biaya perpanjangan Re-Entry Permit adalah Rp. 1.000.000.

Bagaimana cara menghitung biaya KITAS Investor?

Bagaimana cara menghitung biaya KITAS Investor?

Untuk menghitung biaya KITAS Investor secara lengkap, investor asing harus memperhitungkan semua komponen biaya yang ada. Biaya KITAS Investor terdiri dari biaya Visa Kunjungan pengurusan KITAS Investor, biaya perpanjangan KITAS Investor, biaya penggantian KITAS Investor, dan biaya perpanjangan Re-Entry Permit.

Bagaimana cara memperpanjang KITAS Investor?

Selanjutnya Untuk memperpanjang KITAS Investor, investor asing harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat. Permohonan tersebut harus di sertai dengan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti copy KITAS, copy paspor, surat pernyataan investasi, dan surat pernyataan keuangan. perpanjangan KITAS Investor adalah Rp. 5.000.000.

Apakah ada biaya tambahan untuk KITAS Investor?

Selanjutnya Selain biaya-biaya yang sudah di sebutkan sebelumnya, ada beberapa  tambahan yang mungkin akan di kenakan kepada investor asing. tambahan tersebut antara lain biaya penggantian KITAS yang hilang, biaya penggantian paspor, dan biaya administrasi lainnya yang mungkin di kenakan oleh Kantor Imigrasi setempat.

Bagaimana dengan masa berlaku KITAS Investor?

Selanjutnya Masa berlaku KITAS Investor berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang di miliki. KITAS Investor memiliki masa berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang setiap tahunnya. Namun, investor asing harus memperhatikan masa berlaku Visa Kunjungan yang hanya 60 hari.

  Identitas Kitas: Pentingnya Mempunyai Identitas bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Apa yang harus di lakukan jika KITAS Investor hilang?

Selanjutnya Jika KITAS Investor hilang, investor asing harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke Kantor Imigrasi setempat dan membuat surat kehilangan. Selanjutnya, investor asing harus mengajukan permohonan penggantian KITAS Investor dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. penggantian KITAS Investor adalah Rp. 1.250.000.

Bagaimana dengan biaya penggantian paspor?

Selanjutnya Biaya penggantian paspor menjadi tanggung jawab pemegang paspor. Oleh karena itu Biaya penggantian paspor tergantung pada negara yang mengeluarkan paspor tersebut.

Bagaimana cara mengajukan Re-Entry Permit?

Selanjutnya Untuk mengajukan Re-Entry Permit, pemegang KITAS harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat. Oleh karena itu Permohonan tersebut harus di sertai dengan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti copy KITAS, copy paspor, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan Re-Entry Permit. Sehingga Biaya perpanjangan Re-Entry Permit adalah Rp. 1.000.000.

Bagaimana dengan biaya administrasi lainnya?

Selanjutnya Biaya administrasi lainnya adalah biaya yang mungkin dikenakan oleh Kantor Imigrasi setempat. Sehingga Biaya administrasi ini tergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.

Bagaimana dengan proses pengajuan KITAS Investor?

Proses pengajuan KITAS Investor dapat memakan waktu yang cukup lama, terutama jika investor belum memiliki izin usaha atau surat keterangan dari BKPM. Investor asing harus mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan dan membayar semua  yang telah di tentukan sebelum mengajukan permohonan KITAS Investor.

Apakah KITAS Investor dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis?

Selanjutnya Ya, KITAS Investor dapat di perpanjang setelah masa berlakunya habis. Sehingga Investor asing harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat dan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. perpanjangan KITAS Investor adalah Rp. 5.000.000.

Bagaimana jika KITAS Investor di tolak?

Selanjutnya Jika KITAS Investor di tolak, investor asing harus memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia dan mengajukan permohonan kembali. Namun, jika permohonan kedua juga di tolak, investor asing harus memutuskan apakah akan menyerah atau mencari cara alternatif untuk berinvestasi di Indonesia.

Bagaimana dengan proses perpanjangan Re-Entry Permit?

Proses perpanjangan Re-Entry Permit dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat. Permohonan tersebut harus di sertai dengan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti copy KITAS, copy paspor, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan Re-Entry Permit. Biaya perpanjangan Re-Entry Permit adalah Rp. 1.000.000.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

 

Victory