Berkas Untuk Perpanjang SKCK

Pendahuluan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melengkapi permohonan tersebut. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SKCK, tentunya akan memerlukan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan untuk perpanjangan SKCK.

Berkas Utama

Ada beberapa berkas utama yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SKCK. Pertama-tama, pemohon harus menyediakan fotokopi SKCK yang lama. Kemudian, pemohon juga harus menyiapkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Selain itu, pemohon harus menyediakan pas photo dengan ukuran 4×6.Selain berkas-berkas di atas, pemohon juga harus menyediakan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang sudah ditunjuk oleh kepolisian. Pemohon juga harus menyediakan surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Semua berkas-berkas ini harus disiapkan dengan baik dan lengkap supaya proses perpanjangan SKCK bisa berjalan lancar.

  Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK

Berkas Tambahan

Selain berkas utama, ada juga beberapa berkas tambahan yang bisa diminta oleh kepolisian terkait dengan perpanjangan SKCK. Jika pemohon sudah pernah berpindah domisili, maka pemohon harus menyediakan surat pengantar dari kecamatan atau kelurahan setempat. Selain itu, pemohon juga harus menyediakan surat keterangan kerja atau surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat pemohon bekerja.Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah juga bisa diminta oleh kepolisian untuk melengkapi permohonan perpanjangan SKCK. Pemohon juga harus menyediakan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat. Berkas-berkas ini harus dipersiapkan dengan baik supaya tidak ada kendala dalam proses perpanjangan SKCK.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Setelah semua berkas sudah disiapkan, pemohon bisa mencari kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Di kantor polisi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK dan melampirkan semua berkas yang sudah disiapkan. Setelah itu, pemohon akan diberikan tanda bukti bahwa permohonan sudah diterima.Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Pemohon bisa mengambil SKCK yang sudah diperpanjang di kantor polisi yang sama setelah surat keterangan tersebut sudah selesai dibuat. Penting bagi pemohon untuk memeriksa kembali semua informasi pada SKCK yang sudah diperpanjang, supaya tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian data.

  Berapa Biaya Pembuatan SKCK

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK adalah proses yang penting bagi warga negara Indonesia. Untuk melengkapi permohonan perpanjangan tersebut, pemohon harus menyiapkan beberapa berkas penting. Mulai dari fotokopi SKCK lama, fotokopi KTP, kartu keluarga, pas photo, surat keterangan bebas narkoba hingga surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.Ada beberapa berkas tambahan yang bisa diminta oleh kepolisian terkait dengan perpanjangan SKCK, seperti surat pengantar dari kecamatan atau kelurahan setempat, surat keterangan kerja atau surat keterangan penghasilan, surat nikah, dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat. Semua berkas harus disiapkan dengan teliti supaya proses perpanjangan SKCK bisa berjalan lancar.Setelah semua berkas sudah disiapkan, pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan SKCK di kantor polisi terdekat. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Penting bagi pemohon untuk memeriksa kembali semua informasi pada SKCK yang sudah diperpanjang, supaya tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian data.

admin