Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperoleh izin tinggal di luar negeri, atau mengajukan permohonan kredit di bank. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, yaitu apakah seorang residivis bisa membuat SKCK?

Apa itu Residivis?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kemampuan seorang residivis untuk membuat SKCK, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan residivis. Residivis adalah seseorang yang sudah pernah dipidana dan kembali melakukan tindak pidana lagi setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

Menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, residivis adalah orang yang baru menerima hukuman pidana dan yang karena perbuatan pidana yang baru itu, mendapat hukuman pidana lagi, setelah sebelumnya menerima hukuman pidana. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, residivis adalah narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari hukuman.

  Jasa SKCK

Seorang residivis umumnya dianggap sebagai pelaku tindak pidana berulang yang cenderung sulit untuk direhabilitasi. Oleh karena itu, dalam beberapa hal, status sebagai residivis dapat memengaruhi hak dan kewajiban seseorang, termasuk kemampuan untuk membuat SKCK.

Aturan Pembuatan SKCK

SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk lainnya. Adapun aturan pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut adalah mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pemohon SKCK harus memiliki identitas yang sah, seperti KTP atau paspor.
  • Pemohon SKCK harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor kepolisian.
  • Pemohon SKCK harus menyerahkan fotokopi identitas dan pas photo.
  • Pemohon SKCK tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk lainnya.

Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK?

Masih ada pertanyaan yang mengganjal di benak kita, yaitu apakah seorang residivis bisa membuat SKCK? Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  Mendapatkan SKCK

Pada dasarnya, setiap warga negara berhak untuk membuat SKCK, termasuk residivis. Namun, dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu, seperti:

  • Residivis harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pembuatan SKCK, seperti memiliki identitas yang sah dan tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk lainnya.
  • Residivis harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor kepolisian.
  • Residivis harus membuktikan bahwa dirinya sudah direhabilitasi dan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Hal ini dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi atau pengadilan.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai apakah residivis bisa membuat SKCK. Meskipun status sebagai residivis dapat memengaruhi hak dan kewajiban seseorang, namun pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk membuat SKCK, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu, bagi para residivis yang ingin membuat SKCK, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

admin