Berapa Lama Visa Kerja Berlaku – Visa kerja adalah izin yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, visa kerja tidak bersifat permanen dan memiliki masa berlaku terbatas. Syarat Pembuatan Visa Jepang
Masa Berlaku Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku
Masa berlaku visa kerja di Indonesia tergantung pada jenis visa yang di miliki. Ada dua jenis visa kerja yang biasa di berikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Visa kerja satu tahun
- Visa kerja dua tahun
Visa kerja satu tahun memiliki masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan. Sedangkan visa kerja dua tahun memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.
Perpanjangan Visa Dan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku
Jika masa berlaku visa kerja sudah akan habis, maka harus di perpanjang jika Anda masih ingin bekerja di Indonesia. Perpanjangan visa kerja harus di lakukan sebelum masa berlaku visa habis. Jika terlambat memperpanjang visa kerja, maka akan di kenakan denda dan bahkan bisa di deportasi.
Untuk memperpanjang visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan ke Imigrasi. Permohonan perpanjangan visa kerja harus di sampaikan minimal 30 hari sebelum masa berlaku visa habis. Dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan visa kerja antara lain:
- Surat permohonan perpanjangan visa kerja
- Passport yang masih berlaku
- Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku
- Surat pernyataan dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Bukti pembayaran retribusi perpanjangan visa kerja
Jika semua dokumen sudah lengkap, maka permohonan perpanjangan visa kerja akan di proses oleh Imigrasi. Jika di setujui, maka visa kerja akan di perpanjang dengan masa berlaku yang baru.
Kesimpulan Berapa Lama Visa Kerja Berlaku
Visa kerja memiliki masa berlaku terbatas, yaitu satu atau dua tahun tergantung pada jenis visa yang di miliki. Jika masa berlaku visa sudah akan habis, maka harus di perpanjang minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan visa kerja dapat di lakukan dengan mengajukan permohonan ke Imigrasi dan melengkapi dokumen yang di butuhkan. Jangan sampai terlambat memperpanjang visa kerja karena bisa di kenakan denda dan bahkan bisa di deportasi.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups