Pengantar
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara dan berfungsi sebagai bukti identitas dan izin untuk bepergian ke luar negeri. Namun, untuk mendapatkan paspor baru, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu. Di Indonesia, proses pengurusan paspor baru dapat dilakukan di Kantor Imigrasi. Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus paspor baru di tahun 2023? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Syarat Membuat Paspor Baru
Sebelum memulai proses pengurusan paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Belum memiliki paspor atau sudah kedaluwarsa
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat melanjutkan ke tahap pengurusan paspor baru.
Proses Pengurusan Paspor Baru
Proses pengurusan paspor baru meliputi beberapa tahap, antara lain:
1. Pengisian Formulir
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir online di website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas Anda.
2. Pembayaran Biaya
Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pengurusan paspor baru. Biaya ini dapat dibayarkan melalui bank yang telah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi.
3. Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah membayar biaya, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi untuk pengambilan sidik jari dan foto. Pihak Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda bawa.
4. Pengambilan Paspor Baru
Setelah melakukan tahapan di atas, Anda harus menunggu beberapa hari hingga paspor baru selesai diproses. Setelah paspor baru selesai, Anda dapat mengambilnya langsung di Kantor Imigrasi atau melalui pengiriman dengan biaya tambahan.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Setelah mengetahui tahapan pengurusan paspor baru, maka pertanyaan selanjutnya adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan paspor baru di tahun 2023? Menurut informasi resmi yang diambil dari website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses pengurusan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai berapa lama mengurus paspor baru di tahun 2023. Dalam proses pengurusan paspor baru, pastikan Anda memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan memperhatikan setiap tahapannya dengan baik. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya dengan tepat waktu. Dengan begitu, proses pengurusan paspor baru dapat berjalan dengan lancar dan cepat.