Bentuk Negara Selandia Baru

Selandia Baru adalah negara kepulauan yang terletak di barat daya Samudra Pasifik. Negara ini terdiri dari dua pulau utama, yaitu Pulau Utara dan Pulau Selatan, serta beberapa pulau kecil di sekitarnya. Selandia Baru memiliki sistem pemerintahan yang unik, dengan bentuk negara yang cukup kompleks. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bentuk negara Selandia Baru.

Pemerintahan Selandia Baru

Selandia Baru memiliki sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986. Sistem pemerintahan ini menggabungkan elemen monarki, parlementer, dan federal. Meskipun Selandia Baru memiliki Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara, namun kekuasaan Ratu sangat terbatas dan mayoritas kekuasaan berada di tangan Perdana Menteri Selandia Baru.

Monarki Konstitusional

Selandia Baru adalah sebuah negara monarki konstitusional, yang artinya kekuasaan raja atau ratu sangat terbatas dan diatur dalam konstitusi. Elizabeth II saat ini adalah Ratu Selandia Baru, namun dia tidak memiliki kuasa langsung dalam mengambil keputusan politik di negara ini. Kekuasaan Ratu terbatas pada tugas-tugas seremonial dan simbolis, seperti memberikan penghargaan dan menerima kunjungan diplomatik.

  Cara Mengurus Visa Jepang Di Jakarta

Peran Ratu dalam pemerintahan Selandia Baru diwakilkan oleh seorang Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal diangkat oleh Ratu atas saran Perdana Menteri Selandia Baru, dan bertugas sebagai perwakilan Ratu di negara ini. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan untuk menyetujui undang-undang dan memimpin upacara seremonial, namun kekuasaannya juga terbatas.

Parlemen

Parlemen Selandia Baru terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) dan Dewan Penasehat (House of Counsellors). Dewan Perwakilan Rakyat adalah kamar yang lebih kuat dari kedua kamar ini, dan anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat Selandia Baru. Dewan Penasehat terdiri dari 49 anggota yang ditunjuk oleh Perdana Menteri dan ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

Parlemen Selandia Baru memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dan mengawasi tindakan pemerintah. Perdana Menteri dan anggota kabinetnya harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada Parlemen, dan Parlemen memiliki kekuasaan untuk memberikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah jika dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif.

Pemerintah Daerah

Selandia Baru terdiri dari 16 wilayah (region) dan 67 kotamadya (district). Setiap wilayah dan kotamadya memiliki pemerintahan daerah yang terpisah, yang bertugas untuk mengatur urusan lokal seperti pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang walikota atau bupati, yang dipilih oleh rakyat setempat.

  Persyaratan Visa Schengen Kedutaan Belanda

Sistem pemerintahan daerah di Selandia Baru bersifat desentralisasi, yang artinya setiap wilayah dan kotamadya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, keputusan pemerintahan daerah masih harus sesuai dengan undang-undang nasional dan konstitusi Selandia Baru.

Konstitusi Selandia Baru

Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986 adalah konstitusi tertulis negara ini. Konstitusi ini memuat aturan-aturan tentang kekuasaan pemerintahan, sistem peradilan, hak asasi manusia, dan hak-hak warga negara. Konstitusi Selandia Baru merupakan dasar hukum yang melindungi hak-hak warga negara, dan menjamin bahwa negara ini berfungsi sesuai dengan hukum dan keadilan.

Salah satu ciri khas dari konstitusi Selandia Baru adalah bahwa tidak ada dokumen tertulis yang menyatakan hak-hak warga negara. Namun, hak-hak ini dianggap sudah terjamin di dalam konstitusi, dan dijaga oleh Mahkamah Agung Selandia Baru.

Kesimpulan

Bentuk negara Selandia Baru yang unik menggabungkan elemen-elemen dari monarki konstitusional, parlementer, dan federal. Sistem pemerintahan Selandia Baru didasarkan pada konstitusi tertulis, yang melindungi hak-hak warga negara dan menjamin bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Sistem pemerintahan daerah di Selandia Baru bersifat desentralisasi, yang memberikan kekuasaan kepada wilayah dan kotamadya untuk membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

  Fees Adalah
admin