Saat ini, semua warga negara Indonesia di wajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang berguna sebagai identitas resmi dan pengakuan kepemilikan hak sebagai warga negara. Selain KTP, paspor juga menjadi dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, mulai tahun 2023, terdapat peraturan baru terkait nama yang tercantum di dalam paspor dan KTP yang harus di perhatikan oleh semua warga negara Indonesia. Paspor Diambil Orang Lain 2023: Apa Yang Perlu Anda Ketahui?
Perbedaan Nama Paspor Dan KTP 2023
Saat ini, masih banyak orang yang menggunakan nama yang berbeda di dalam paspor dan KTP-nya. Biasanya, hal ini terjadi karena perubahan nama akibat pernikahan atau adopsi. Namun, mulai tahun 2023, nama yang tercantum di dalam paspor harus sama dengan nama yang tercantum di dalam KTP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan ini, di jelaskan bahwa nama seseorang yang tercantum di dalam dokumen kependudukan haruslah sama. Jika terdapat perbedaan nama, maka harus di lakukan perubahan pada dokumen kependudukan tersebut.
Alasan Peraturan Baru Ini Di berlakukan
Peraturan baru mengenai nama di paspor dan KTP ini di berlakukan untuk memudahkan pihak imigrasi dan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang dan penyebaran terorisme.
Dengan adanya nama yang tercatat dengan benar di dalam dokumen kependudukan, maka akan memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang. Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan identitas dan mempercepat proses administrasi di bandara atau tempat lainnya.
Prosedur Perubahan Nama Paspor Dan KTP 2023
Jika terdapat perbedaan nama di paspor dan KTP, maka harus di lakukan perubahan nama di salah satu dokumen kependudukan tersebut. Berikut adalah prosedur perubahan nama di dokumen kependudukan:
- 1. Persiapkan semua dokumen yang di perlukan, seperti akta kelahiran, surat nikah, dan surat perubahan nama.
- 2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
- 3. Ajukan permohonan perubahan nama di dokumen kependudukan.
- 4. Setelah mendapatkan persetujuan, maka dokumen kependudukan akan di ubah dengan nama yang baru.
Proses perubahan nama di dokumen kependudukan dapat memakan waktu yang cukup lama, oleh karena itu sebaiknya segera melakukan perubahan jika terdapat perbedaan nama di paspor dan KTP.
Beda Nama Paspor Dan KTP 2023 Jangkar Groups
Beda nama di paspor dan KTP sudah tidak di perkenankan mulai tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang dan mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang dan penyebaran terorisme. Jika terdapat perbedaan nama, maka harus di lakukan perubahan nama di salah satu dokumen kependudukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id