Batas Usia Untuk Pengajuan SKCK Mabes Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. SKCK diterbitkan oleh kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Prosedur pengajuan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi setempat atau di Mabes Polri. Namun, ada batas usia tertentu yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKCK Mabes Polri. Berikut adalah informasi terkait batas usia pengajuan SKCK Mabes Polri.

Batas Usia Pengajuan SKCK Mabes Polri

Menurut Keputusan Kapolri Nomor 646 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, batas usia untuk pengajuan SKCK Mabes Polri adalah minimal 17 tahun. Artinya, seseorang yang ingin mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri harus sudah berusia minimal 17 tahun.

  Cara Membuat SKCK Offline 2023

Persyaratan usia ini berlaku untuk semua jenis SKCK, baik itu SKCK untuk kepentingan pribadi maupun SKCK untuk kepentingan instansi atau organisasi. Oleh karena itu, bagi seseorang yang belum mencapai usia 17 tahun tidak dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri.

Alasan Batas Usia Pengajuan SKCK Mabes Polri

Adanya batas usia untuk pengajuan SKCK di Mabes Polri tidaklah semata-mata tanpa alasan. Menurut Kapolri, batas usia ini diatur demi melindungi hak-hak anak atau remaja dari potensi tindak kejahatan atau penyalahgunaan informasi pribadi.

Dengan adanya persyaratan usia minimal 17 tahun, diharapkan bahwa seseorang yang mengajukan permohonan SKCK sudah memiliki cukup pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kredibilitas catatan kriminal dan informasi pribadi mereka. Selain itu, adanya batas usia ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan SKCK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Pengajuan SKCK di Mabes Polri

Setelah mengetahui batas usia pengajuan SKCK di Mabes Polri, berikut adalah langkah-langkah pengajuan SKCK di Mabes Polri:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK yang tersedia di kantor polisi setempat atau di website resmi kepolisian.
  2. Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan surat permohonan dari instansi atau organisasi yang membutuhkan SKCK (jika pengajuan dilakukan untuk kepentingan instansi atau organisasi).
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.
  5. Mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri atau di kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pencetakan SKCK online.
  Persyaratan SKCK Garut

Setelah melalui proses verifikasi dan pengecekan, SKCK akan diterbitkan oleh kepolisian dan bisa diambil sendiri atau diantar langsung ke alamat yang telah ditentukan.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai kepentingan, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan instansi atau organisasi. Namun, untuk pengajuan SKCK di Mabes Polri, terdapat batas usia minimal 17 tahun yang harus dipenuhi. Persyaratan usia ini diatur demi melindungi hak-hak anak atau remaja dari potensi tindak kejahatan atau penyalahgunaan informasi pribadi. Untuk pengajuan SKCK di Mabes Polri, perlu melengkapi berbagai dokumen dan memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi pembaca.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Warna Kulit Di SKCK

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin