Batas Paspor Mati 2024

Adi

Updated on:

Batas Paspor Mati 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Batas Paspor Mati?

Apa itu Batas Paspor Mati?

Batas Paspor Mati 2024 – Paspor adalah dokumen identitas resmi. Yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi pemegang paspor dan memfasilitasi perjalanan internasional. Setiap paspor memiliki masa berlaku tertentu yang di tentukan oleh pemerintah. Dan ketika masa berlaku habis, pemegang paspor harus memperbarui paspornya. Namun, ada juga batas paspor mati yang menunjukkan batas waktu maksimal di mana pemegang paspor dapat melakukan perpanjangan.

Di Indonesia, batas paspor mati di tetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Paspor. Batas paspor mati adalah waktu maksimal di mana pemegang paspor dapat memperpanjang paspornya setelah masa berlaku habis. Jika pemegang paspor tidak memperpanjang paspornya dalam batas waktu yang di tentukan. Maka paspornya di anggap mati dan tidak bisa di gunakan lagi untuk melakukan perjalanan internasional.

  No Paspor Indonesia Yang Mana 2023

Kapan Batas Paspor Mati Berlaku di Indonesia?

Kapan Batas Paspor Mati Berlaku di Indonesia?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas paspor mati yang baru, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Artinya, jika masa berlaku paspor Anda habis pada tanggal 1 Januari 2024 atau setelahnya, Anda harus memperbarui paspornya sebelum batas paspor mati berlaku.

Apa Sanksi Jika Tidak Memperbarui Paspor Sebelum Batas Paspor Mati?

Jika pemegang paspor tidak memperbarui paspornya sebelum batas paspor mati berlaku, paspornya di anggap mati dan tidak dapat di gunakan lagi untuk melakukan perjalanan internasional. Selain itu, pemegang paspor juga dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana Cara Memperbarui Paspor? – Batas Paspor Mati 2024

Untuk memperbarui paspor, pemegang paspor harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui situs web resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pemegang paspor harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor lama, KTP, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan perjalanan internasional.

  Pasport Untuk Umroh: Panduan Lengkap untuk Memperolehnya

Setelah mengajukan permohonan, pemegang paspor akan di minta untuk membayar biaya perpanjangan paspor dan melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu, pemegang paspor akan menerima paspor baru yang memiliki masa berlaku yang baru.

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak? – Batas Paspor Mati 2024

Jika paspor hilang atau rusak sebelum masa berlakunya habis, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke kantor imigrasi terdekat dan membuat laporan kehilangan atau kerusakan paspor. Setelah itu, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan paspor baru dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan perjalanan internasional, dan bukti laporan kehilangan atau kerusakan paspor.

Kesimpulan Batas Paspor Mati 2024

Selanjutnya Batas paspor mati Indonesia yang baru akan berlaku pada tahun 2024. Penting bagi pemegang paspor untuk memperbarui paspornya sebelum batas paspor mati berlaku untuk menghindari sanksi administratif dan pidana. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang di perlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor, dan segera lapor kehilangan atau kerusakan paspor jika hal tersebut terjadi. Baca Juga: Urus Paspor Biasa untuk Umroh

  Warna Background Foto Pasport Indonesia 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor