Impor barang ke Indonesia memang membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak impor. Pajak impor di terapkan pada semua jenis barang impor yang masuk ke Indonesia, termasuk barang yang di kirim oleh individu dari luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui barang apa saja yang kena pajak impor dan Daftar Barang Impor Kena Pajak
Barang Yang Kena Pajak Impor – Apa itu Pajak Impor?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang barang yang kena pajak impor, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak impor. Pajak impor adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Pajak ini di kenakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi impor barang yang berlebihan.
Barang Apa Saja yang Kena Pajak Impor?
Ada beberapa jenis barang yang kena pajak impor, di antaranya:
1. Kendaraan Bermotor – Barang Yang Kena Pajak Impor
Barang pertama yang kena pajak adalah kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia akan di kenakan pajak impor sebesar 10% dari harga CIF (Cost, Insurance, Freight). Harga CIF adalah harga barang di tambah biaya asuransi dan pengangkutan dari negara asal ke Indonesia.
2. Barang Elektronik
Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, tablet, dan barang elektronik lainnya juga kena impor. Selain itu, pajak impor untuk barang elektronik ini bervariasi tergantung jenis barang dan nilai CIF nya.
3. Alat Kesehatan – Barang Yang Kena Pajak Impor
Alat kesehatan seperti peralatan medis, mesin x-ray, dan alat laboratorium juga kena pajak. Pajak impor untuk alat kesehatan ini berkisar antara 0-10% dari nilai CIF nya.
4. Bahan Bakar
Bahan bakar seperti minyak mentah, bensin, solar, dan gas juga kena impor. Selain itu, pajak impor untuk bahan bakar ini bervariasi tergantung jenis bahan bakar dan harga pasar saat itu.
5. Pakaian dan Sepatu – Barang Yang Kena Pajak Impor
Pakaian dan sepatu yang di impor juga kena pajak. Pajak impor untuk pakaian dan sepatu ini berkisar antara 5-20% dari nilai CIF nya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor?
Untuk menghitung pajak impor, perlu di ketahui harga CIF dan persentase pajak impor yang berlaku untuk jenis barang yang diimpor. Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak impor:
Pajak Impor = CIF x Persentase Pajak Impor
Kesimpulan
Impor barang ke Indonesia memang membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak impor. Sehingga ada beberapa jenis barang yang kena pajak impor, seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, alat kesehatan, bahan bakar, pakaian, dan sepatu. Untuk menghitung pajak impor, perlu diketahui harga CIF dan persentase pajak impor yang berlaku untuk jenis barang yang diimpor.