BAGAIMANA STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK

Adi

Updated on:

BAGAIMANA STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK
Direktur Utama Jangkar Goups

Halo teman teman, mungkin anda punya pertanyaan seputar bagaimana status cucu angkat sebagai anak? Ada sebuah study case yang bagus buat teman teman semua. Ada kejadian yang di alami oleh doni, saat ayah kakak ipar doni meninggal, beliau membuat sebuah wasiat. Menurut kakak ipar doni, wasiat tersebut di buat di saat ayahnya sedang sakit keras dan di depan atau hadapan istrinya, yang berstatus anak perempuannya/ibu dari cucu yang di angkat anak dan adik istrinya dan pada saat tanda tangan, ayahnya dituntun oleh istrinya. Syarat Penundaan Keputusan Pemerintah

 

BAGAIMANA STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK

Salah satu yang terkandung di dalam isi wasiat adalah mengangkat cucunya (anak dari kakak ipar doni) untuk menjadi anaknya. Setelah itu ibu dari kakak ipar doni beranggapan bahwa cucunya tersebut memilik hak untuk mendapatkan aset atau harta waris yang memilik besar yang sama dengan anak-anak kandungnya.

 

Nah, pertanyaannya adalah bagaimana kekuatan dari sebuah wasiat itu dan apakah bisa seorang cucu yang di angkat sebagai anak angkat akan mendapatkan harta waris yang nominalnya sama dengan anak-anak kandungnya? Apakah ada  peraturan hukumnya? YUK dar pada beralam lama kita mikir langsung kita bahas.

 

STATUS CUCU YANG DI ANGKAT SEBAGAI ANAK

Apa itu Surat Wasiat ?

Surat wasiat ialah satu akta yang di gunakan untuk menimpan suatu pernyataan  seseorang yang berisi mengenai apa yang di kehendakinya akan apa yang akan terjadi sesudah dia wafat (dalam pasal 875 KUHPer).

  PERSYARATAN DAN PROSES GUGAT WARIS

 

Seperti yang tertera di dalam pasal 895 KUHPer, seseorang yang membuat surat wasiat saat membuat surat wasiatnya harus memiliki budi akalnya. Prof. Ali Afandi S.H. dalam buku “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)” mengatakan jika kondisi seseorang yang memiliki budi akalnya ini mempunyai makna bahwa orang yang membuat surat wasiat tidak boleh dalam kondisi sakit, baik sakit secara ingatannya (pikun atau sejenisnya) dan juga sakit yang sedemikian beratnya yang membuat orang tersebut tidak bisa berpikir dengan teratur dan benar atau tidak bisa berfikir dengan akan sehatnya.

 

Ketetapan yang tertera di dalam pasal 895 KUHP

Dari ketetapan yang tertera di dalam pasal yang di sebutkan di atas, maka untuk memastikan apa surat wasiat yang telah di buat oleh Pewaris resmi ataukah tidak, harus di selidiki terlebih dahulu apakah pada  saat itu Pewaris yang sedang sakit keras masih bisa berpikir dengan teratur. Jika nyatanya saat pengerjaan surat wasiat Pewaris sudah sakit keras hingga mengganggu kekuatannya berpikir, yang pada akhirnya si penulis surat atau pewaris tidak mempunyai kemampuan untuk membuat surat wasiat, maka dapat di katakan atau di nyatakan bahwa surat wasiat tersebut tidak sah adanya. Namun jika Pewaris tidak dalam kondisi sakit berat hingga memengaruhi potensi berpikirnya, karena itu Pewaris masih mahir untuk bikin surat wasiat.

 Unsur surat wasiat

Unsur Surat Wasiat

Untuk selanjutnya perlu di perhatikan dan di lihat apakah surat wasiat tersebut benar benar memenuhi syarat apa tidak. Menurut J. Satrio yang terdapat di dalam buku “Hukum Waris”, unsur-unsur surat wasiat antara lain

  1. Berupa akta dalam artian surat wasiat harus berupa tulisan, ataupun sesuatu yang tertulis;
  2. Pernyataan kehendak adalah aksi hukum sepihak, baru berlaku jika si pembuat surat wasiat sudah wafat; serta bisa di cabut kembali
  GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI

 

Seterusnya seperti yang tertera di dalam pasal 931 KUHPer, di katakan jika surat wasiat cuma bisa di katakan berbentuk:

wasiat olografis yakni wasiat yang di catat sendiri. Terdapat di dalam pasal  932 KUHPer mengendalikan jika wasiat olografis ini harus penuhi ketetapan seperti berikut:

  1. harus semuanya di catat serta di tandatangani oleh pewaris
  2. harus di simpankan pada seseorang notaris, serta di buatkan akta penyimpanan.

 

wasiat umum seperti yang tertera di dalam pasal 938 dan juga di dalam pasal 939 KUHPer. Syarat-syaratnya ialah:

  1. harus di buat di depan notaris serta di datangi 2 saksi
  2. pewaris menjelaskan pada notaris apa yang dia kehendaki
  3. notaris dengan beberapa kata yang pasti menulis dalam intinya kehendak si pewaris.

 

SURAT WASIAT

wasiat rahasia/wasiat tertutup seperti yang terdapat pada pasal 940 serta di dalam pasal 941 KUHPer. Langkah membuatnya:

  1. di catat sendiri oleh pewaris atau orang untuk pewaris, serta pewaris tanda-tangani sendiri
  2. kertas yang berisi tulisan atau sampul yang berisi tulisan harus di tutup serta di segel.
  3. Kertas itu di serahkan kepada notaris dengan di datangi 4 saksi serta pewaris menjelaskan jika kertas itu berisi wasiatnya.
  4. Notaris selanjutnya membikinkan akta yang berisi info pewaris itu.

 

Dari rincian di atas, jelas jika kehadiran seseorang Notaris di haruskan dalam soal surat wasiat. Ini di tekankan dan terdapat di dalam pasal 935 KUHPer yang mengatakan,

“Dengan surat di bawah tangan, yang telah di tulis semuanya, di tanggali serta di tandatangani oleh si yang mewariskan, karena itu, dengan tanpa syarat atau ketentuan tertib yang lain, di bolehkan satu orang ambil ketetapan-ketetapan agar di berlakukan sesudah wafatnya, namun semata-mata dan hanya untuk pengangkatan beberapa pelaksana, penyelenggaraan penguburan, untuk menghibahwasiatkan baju, perhiasan tubuh yang tersendiri serta mebel-mebel istimewa”

 

surat dibawah tangan

Pasal 935 KUHPer

Dapat di lihat dalam pasal 935 KUHPer di atas, jelaslah jika satu surat wasiat harus di bikin dengan menyertakan kehadiran notaris, terkecuali bila di dalamnya cuma untuk:

  Seks bebas dan narkoba

1) Pengangkatan penerapan wasiat

2) Penyelenggaraan penguburan

3) Menghibahkan baju, perhiasan tersendiri serta furniture yang tersendiri

 

Jadi sangat jelas bahwa kehadiran seorang notaris sangatlah penting dalam proses pengerjaan atau pembuatan surat wasiat ini. Surat wasiat yang di catat serta di tandatangani sendiri, bisa dikelompokkan jadi akta olografis, seandainya surat wasiat itu selanjutnya di simpankan pada seseorang notaris. Jika benar surat wasiat itu termasuk pada akta olografis, karena itu surat wasiat tersebut masuk dalam kategori memenuhi syarat bentuknya.

 

Jadi, ada dua hal yang butuh Anda evaluasi lebih dulu untuk memastikan apa surat wasiat itu resmi:

  1. Apa waktu membuatnya Pewaris masih ada dalam budi akalnya, serta
  2. Apa notaris di ikutsertakan dalam pengerjaan surat wasiat.

 

Dengan pengangkatan anak, seseorang anak angkat di perlakukan sama juga dengan anak kandung, serta terima sisi warisan yang sama juga dengan anak kandung. Ini sebab KUHPer tidak memperbedakan sisi anak kandung serta anak angkat. Pengangkatan anak sendiri di tata dalam PP No. 54 Tahun 2007 mengenai Penerapan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”). Dalam masalah atau kasus Anda, pengangkatan anak ini bisa di golongkan jadi pengangkatan anak dengan cara langsung, seperti di tata dalam masalah 10 PP 54/2007.

 

Masalah 10 ayat (2) PP 54/2007 mengendalikan jika pengangkatan anak harus di kerjakan lewat penentuan pengadilan. Jadi, untuk seseorang cucu yang di angkat jadi anak serta terima warisan yang sama juga dengan anak kandung, karena itu harus telah mendapatkan penentuan pengadilan tentang pengangkatan anak.

 

Demikian penjelasan dari kami. Mudah-mudahan berguna bagi teman teman semua yang sedang mengalami permasalahan seperti yang terjadi di atas. Jadi bagi orang yang ingin mewariskan hartanya jangan lupa untuk terlebih dahulu menulis di atas kertas karena jikalau tidak di takutkan nanti sudah tidak bisa berfikir sehat lagi. Dan jangan lupa membawa notaris dalam penulisannya. Sekian dan terima kasih.

 

Dasar hukum tertera di dalam :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Ketentuan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 mengenai Penerapan PengangkatanAnak

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor