Sangsi Pidana Adopsi Ilegal | Anak Adopsi

Dalam masalah sangsi pidana adopsi ilegal yang di kerjakan oleh pasangan suami istri. Bintang serta Bulan seperti di jabarkan di awalnya tulisan ini. Karena itu di dentifikasi paling tidak ada 4 (empat) tindakan pidana yang bisa menangkap aktor adopsi ilegal.

 

1. Tindak Pidana Adopsi Ilegal.

Ketetapan tindak pidana ini ada dalam Pasal 79 UU No. 23 tahun 2002 mengenai Pengangkatan Anak yang berisi : “Tiap orang yang lakukan pengangkatan anak yang berlawanan dengan ketetapan seperti disebut dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta/atau denda terbanyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

 

Jika ada momen pengangkatan anak yang berlawanan dengan ketetapan seperti di sebut Pasal 39 ayat (1), ayat (2) serta ayat (4) UU No. 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak karena itu pelakunya bisa di pidana serta di mintakan pertanggungjawaban pidananya.

 

sangsi pidana adopsi ilegal

2. Tindak Pidana Jual Beli Anak (Child Trafficking)

Faktor materiil tindak pidana ini ada dalam ketetapan Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 mengenai Pergantian atas UU No. 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak : “Tiap orang di larang tempatkan, biarkan, lakukan, memerintah lakukan, atau ikut serta lakukan penculikan, penjualan, serta/atau perdagangan Anak.”

 

Sesaat sangsi pidananya ada dalam ketetapan Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 mengenai Pergantian atas UU No. 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak : “Tiap orang yang melanggar ketetapan seperti di sebut dalam Masalah 76F di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun serta paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling dikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta terbanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).’

  Hak Tagih Dalam Perjanjian

 

3. Tindak Pidana Memerintah Tempatkan Info Palsu Dalam Akta Otentik.

Meminta pada Lembaga Kependudukan serta Catatan Sipil untuk bikin Akta Kelahiran yang di sebut Akta Otentik adalah tindak pidana. Ketetapan delik ini ada di dalam Pasal 266 KUHPidana:

  • Barangsiapa memerintah tempatkan info palsu dalam suatu akte authentiek mengenai satu klejadian yang kebenarannya harus di katakan oleh akte itu, bermaksud akan memakai atau memerintah orang memakai akte itu seakan-akan infonya itu pas dengan hal sebetulnya, karena itu jika dalam mempergunakannya itu bisa datangkan kerugian, di beri hukuman penjara selamanya tujuh tahun.

 

  • Dengan hukuman sama itu di beri hukuman siapa saja dengan menyengaja memakai akte itu seakan-akan di dalamnya pas dengan hal yang sebenanrnya bila penggunaan surat itu bisa datangkan kerugian.

 

AKTA OTENTIK, sangsi pidana adopsi ilegal

4. Tindak Pidana UU Administrasi Kependudukan dalam sangsi pidana adopsi ilegal

Ketetapan delik ini ada dalam ketetapan Pasal 93 UU No. 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan : “Tiap Masyarakat yang dengan menyengaja memalsukan surat serta/atau dokumen pada Lembaga Pelaksana dalam memberikan laporan Momen Kependudukan serta Momen Penting di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta/atau denda terbanyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

” serta ketetapan Pasal 94 UU No. 24 tahun 2013 mengenai Pergantian atas UU No. 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan “Tiap orang yang memerintah serta/atau memfasilitasi serta/atau lakukan kecurangan Data Kependudukan serta/atau komponen data Masyarakat seperti di sebut dalam Pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta/atau denda terbanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

 

Menolong tindak pidana sangsi pidana adopsi ilegal

Pada beberapa pihak ke-3 yang lain yang ikut serta menolong serta biarkan terdapatnya tindak pidana adopsi ilegal ini karena itu dipandang sebagai aktor tindak ini. Jadi sekarang perduli dengan sekitar lingkungan dari terdapatnya tindakan-tindakan adopsi ilegal. Ini tidak lain membuat perlindungan beberapa anak kita dari tindakan adopsi ilegal serta perdagangan anak untuk kebutuhan beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

Ketentuan anak yang akan di angkat menurut Pasal 12 ayat (1) serta ayat (2) Ketentuan Pemerintah No. 54 tahun 2007 mengenai Penerapan Pengangkatan Anak, yaitu :

  JANGAN MAIN MAIN PIDANA MASALAH TANAH

 

Ketentuan anak yang akan di angkat, mencakup :

  1. belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
  2. adalah anak terlantar atau di telantarkan;
  3. ada dalam bimbingan keluarga atau dalam instansi pengasuhan anak; serta
  4. membutuhkan perlindungan spesial.

 

Umur anak angkat seperti di sebut pada ayat (1) huruf a mencakup :

  1. anak belum berumur 6 (enam) tahun, adalah prioritas penting;
  2. anak berumur 6 (enam) tahun s/d belum berumur 12 (dua belas) tahun, selama ada fakta menekan; serta
  3. anak berumur 12 (dua belas) tahun s/d belum berumur 18 (delapan belas) tahun, selama anak membutuhkan perlindungan spesial.

 

Dalam hukum Islam atau hukum Tradisi yang berlaku di Indonesia, ketentuan tidak menghapuskan nasab atau jalinan keluarga berlaku seperti ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mengenai mekanisme hukum yang perlu di tempuh dalam pengangkatan anak ini ialah seperti berikut :

  1. Permintaan pengangkatan anak di serahkan pada lembaga sosial kabupaten/kota dengan menyertakan :
  2. Surat penyerahan anak dari orangtua/walinya pada lembaga sosial;
  3. Surat penyerahan anak dari lembaga sosial provinsi/kabupaten/kota pada organisasi sosial;
  4. Surat penyerahan anak dari organisasi sosial pada calon orang-tua angkat;
  5. Surat info kesepakatan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orangtua angkat;
  6. Photo copy surat sinyal lahir calon orangtua angkat;
  7. Photo copy surat nikah calon orangtua angkat;
  8. Surat info sehat jasmani berdasar info dari dokter pemerintah;
  9. Surat info sehat dengan mental berdasar info dokter psikiater;
  10. Surat info pendapatan dari tempat calon orangtua angkat kerja.

 

IZIN ADOPSI, sangsi pidana adopsi ilegal

Izin Adopsi

Permintaan izin pengangkatan anak di serahkan pemohon pada Dinas Sosial/Lembaga Sosial provinsi/kabupaten/kota dengan ketetapan seperti berikut :

  1. Di catat tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
  2. Di tandatangani sendiri oleh beberapa pemohon (suami-istri);
  3. Memberikan nama anak dan asal mula anak yang akan di angkat.
  4. Dalam soal calon anak angkat itu telah ada dalam bimbingan keluarga calon orangtua angkat serta tidak ada dalam bimbingan organisasi sosial, karena itu calon orangtua angkat harus bisa menunjukkan kelengkapan beberapa surat tentang penyerahan anak serta orangtua/wali keluarganya yang resmi pada calon orangtua angkat yang di sahkan oleh lembaga sosial tingkat kabupaten/kota di tempat, terhitung surat info kepolisian dalam soal latar serta data anak yang di sangsikan (bertempat anak berasal);
  5. Proses riset kelayakan;
  6. Sidang Team Alasan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) wilayah;
  7. Surat Ketetapan Kepala Dinas Sosial/Lembaga Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota jika calon orangtua angkat bisa di serahkan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk memperoleh ketentuan jadi orangtua angkat.
  8. Penentuan Pengadilan;
  LANGKAH ADOPSI ANAK DI INDONESIA

 

Surat Edaran sangsi pidana adopsi ilegal

Berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 mengenai Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak, Pengadilan yang di sebut ialah Pengadilan tempat anak yang diangkat itu ada. Tujuannya ialah Pengadilan Negeri buat yang beragama tidak hanya Islam.

 

Buat yang beragama Islam berdasar azas personalitas keislaman satu orang, karena itu jadi wewenang Pengadilan Agama untuk memberi penentuan berdasar UU No. 3 tahun 2006. Sebagai masalah ialah jika pengangkatan anak yang dikerjakan tanpa ada penuhi kriteria formal serta materiil yang dipastikan, karena itu tindakan hukum pengangkatan anak itu dipandang tidak resmi serta bisa disebutkan ialah pengangkatan anak ilegal (illegal adoption).

 

PELAPORAN CATATAN PENGANGKATAN ANAK.

Menurut Pasal 3 UU No. 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan “Tiap Masyarakat harus memberikan laporan Momen Kependudukan serta Momen Penting yang di rasakannya pada Lembaga Pelaksana dengan penuhi kriteria yang di butuhkan dalam Pendaftaran sangsi pidana adopsi ilegal Masyarakat serta Pendataan Sipil.” Selain itu menurut Pasal 47 UU No. 23 tahun 2006 mengenai Adminsitrasi Kependudukan disebut :

  • Pendataan pengangkatan anak di kerjakan berdasar penentuan pengadilan dalam tempat tinggal pemohon.
  • Pendataan pengangkatan anak seperti disebut pada ayat (1) harus di adukan oleh Masyarakat pada Lembaga Pelaksana yang menerbitkan Cuplikan Akta Kelahiran paling lamban 30 (tiga puluh) hari sesudah di terimanya salinan penentuan pengadilan oleh Masyarakat. (3) Berdasar laporan seperti disebut pada ayat (2), Petinggi Pendataan Sipil membuat catatan tepi pada Daftar Akta Kelahiran serta Cuplikan Akta Kelahiran.

 

Pengangkatan anak dalam sangsi pidana adopsi ilegal

Yang di sebut dengan “pengangkatan anak”, menurut UU No. 23 tahun 2006, ialah tindakan hukum untuk mengubah hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang resmi, atau orang yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan serta membesarkan anak itu ke lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasar keputusan atau penentuan pengadilan.

 

Sesaat yang di sebut dengan “catatan tepi” ialah catatan tentang pergantian status atas berlangsungnya Momen Penting berbentuk catatan yang ditempatkan di bagian tepi akta atau sisi akta yang sangat mungkin (di halaman/sisi muka atau belakang akta) oleh Petinggi Pendataan Sipil.

 

Pengacara anak dalam sangsi pidana adopsi ilegal

Buat yang melanggar ketentuan-ketentuan tentang pendataan momen kependudukan serta catatan sipil khususnya dalam soal tersangkut pendataan adopsi ilegal dalam pendataan kependudukan serta catatan sipil itu tidak kecuali dalam soal memerintah merekayasa data kependudukan serta kelahiran dan asal mula anak karena itu hal tersebut adalah satu tindakan pidana yang bisa di jatuhkan sangsi pidana pada beberapa pelakunya.

Adi