Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor

Adi

Updated on:

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor barang dari luar negeri memerlukan beberapa persyaratan, dan salah satunya adalah izin impor. Izin impor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan pengusaha atau perusahaan mengimpor barang dari luar negeri. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap bagaimana cara mengurus izin impor. Impor Indonesia Tahun 2018

 

1. Mendaftarkan Perusahaan Anda di Kementerian Perdagangan

 

Mendaftarkan Perusahaan Anda di Kementerian Perdagangan - Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor

 

Langkah pertama yang harus di lakukan untuk mengurus izin impor adalah mendaftarkan perusahaan Anda di Kementerian Perdagangan. Untuk mendaftarkan perusahaan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), akta pendirian perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).

  Jenis Barang Impor Ke Indonesia

 

2. Mendaftarkan Perusahaan Anda di Bea Cukai

Setelah mendaftarkan perusahaan Anda di Kementerian Perdagangan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan Anda di Bea Cukai. Dokumen yang di perlukan untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Bea Cukai adalah SIUP, TDP, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

3. Menentukan Klasifikasi Barang yang akan Di impor

 

Menentukan Klasifikasi Barang yang akan Di impor - Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor

 

Langkah selanjutnya adalah menentukan klasifikasi barang yang akan di impor. Maka, klasifikasi barang ini akan menentukan tarif bea masuk, pajak impor, dan jenis izin impor yang di butuhkan.

 

4. Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Memperoleh Izin Impor

Setelah menentukan klasifikasi barang, langkah selanjutnya adalah memperoleh izin impor yang sesuai dengan jenis barang yang akan di impor. Oleh karena itu, jenis izin impor yang dapat Anda peroleh antara lain:

 

  • Izin Impor Umum
  • Izin Impor Khusus
  • Izin Impor Khusus untuk Barang Bekas
  • Izin Impor Khusus untuk Barang Modal

 

5. Menyiapkan Dokumen-dokumen yang Di perlukan

Setelah memperoleh izin impor, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk proses impor. Maka, dokumen-dokumen yang di perlukan antara lain:

  Harga Madu Import

 

  • Invoice
  • Surat Penawaran
  • Surat Jaminan
  • Bill of Lading

 

6. Menentukan Tarif dan Biaya Impor Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Setelah menyiapkan dokumen-dokumen, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif dan biaya impor yang harus di bayar. Maka, tarif dan biaya impor ini tergantung pada klasifikasi barang yang akan di impor, dan dapat di hitung dengan mengacu pada Tarif Bea Masuk Indonesia.

 

7. Melakukan Pembayaran dan Pembebasan Barang di Bea Cukai

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Setelah menentukan tarif dan biaya impor, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pembebasan barang di Bea Cukai. Oleh karena itu, pembayaran dan pembebasan barang ini harus di lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bea Cukai.

 

8. Menyelesaikan Administrasi Impor

Bagaimana Cara Izin Impor Setelah melakukan pembayaran dan pembebasan barang di Bea Cukai, langkah terakhir adalah menyelesaikan administrasi impor. Maka, administrasi impor ini meliputi pembuatan laporan impor dan pembayaran pajak impor.

  Cara Menghitung Ppn Import Barang - Perlu Anda Ketahui

 

Bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Jangkar Groups

Maka, bagaimana Cara Mengurus Izin Impor Demikianlah cara izin impor secara lengkap. Kemudian, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengimpor barang dari luar negeri dengan aman dan legal. Sehingga, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor