Menjatuhkan pidana mati pada pelaku kejahatan tidak sembarang di lakukan. Apalagi muncul beragam kontroversi mengenai penerapan hukuman mati. Penolakan terhadap pemberian hukuman mati di anggap merenggut hak hidup seseorang dan bertentangan dengan konstitusi khususnya di Indonesia. Tetapi, pernahkah Anda bertanya bagaimana cara mengeksekusi terpidana mati? Berikut ini ulasan tentang cara mengeksekusi terpidana mati atau tata cara pelaksanaan hukuman mati?
MENGENAI PROSEDUR CARA MENGEKSEKUSI TERPIDANA MATI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai prosedur eksekusi terpidana mati, kita akan mencoba menambah wawasan dengan mengetahui apa itu pidana? Pidana adalah sesuatu yang sifatnya siksaan atau penderitaan yang dialami seseorang akibat adanya undang-undang hukum pidana yang didapatkan seseorang karena dianggap melanggar norma yang sudah ditentukan undang-undang hukum pidana. Kemudian siksaan atau penderitaan itu didapat dari keputusan hakim yang dijatuhkan pada pelaku tersebut. Hal ini merupakan uraian penjelasan ahli hukum bernama Satochid Kartanegara.
Sementara itu seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni pasal 10 menyebutkan bahwa ada 5 jenis pidana pokok yang biasa dijatuhkan pada seorang pelaku kejahatan tindak pidana antara lain:
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Pidana Denda
- Pidana Tutupan
LANDASAN HUKUM TERPIDANA MATI
Dalam pembahasan kali ini tentu kita hanya akan mencoba mengurai tentang pidana mati. Dalam KUHP disebutkan bahwa jenis pidana ini masuk dalam pidana pokok paling berat. Landasan hukum terpidana mati hanya ada dalam pasal 11 KUHP.
Dalam penjelasan pasal itu juga dijelaskan proses eksekusi pidana mati dengan menyatakan bahwa pidana mati dijalankan seorang algojo yang berada di tempat gantungan, dengan cara menjeratkan tali ke leher terpidana tersebut. Selanjutnya tali itu diikatkan ke tiang gantungan, lalu papan tempat terpidana mati berdiri dijatuhkan. Peraturan tentang terpidana mati yang diatur dalam KUHP yang ada di Indonesia memang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari aturan yang dikeluarkan WVS 1915 dilakukan dengan cara digantung. Sementara Osamu Gunrei bernomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dikatakan dilakukan dengan cara ditembak mati.
Selanjutnya ada ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Kemudian muncul peraturan yang lebih teknis membahas cara eksekusi terpidana mati yang tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010.
CARA EKSEKUSI TERPIDANA MATI
Saat mengkesekusi terpidana mati maka harus melewati sejumlah prosedur. Cara ekesekusi terpidana mati ini pada umumnya dibagi dalam empat bagian antara lain dimulai dari tahap persiapan, mengorganisasikan, lalu masuk ke dalam tahap pelaksanaan hingga tahap pengakhiran dimana eksekusi dilakukan.
Terpenting dari semua rangkaian ekseskusi mati adalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana pelaksanaan hukuman mati dilakukan dalam sejumlah tahapan seperti yang tertuang dalam peraturan kepala kepolisian RI nomor 12 tahun 2010 yang menjelaskan keempat tahapan eksekusi seperti yang dijelaskan di atas.
Jika tulisan sebelumnya yang membahas unsur-unsur yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan hukuman mati, ada algojo. Maka, setelah proses pengorganisasian beres barulah masuk tahap detik-detik eksekusi. Algojo ini adalah brimob beranggotakan 12 orang yang sudah mendapat tugas khusus. Sesuai dengan gladi yang sudah di lakukan sebelumnya.
CARA EKSEKUSI MATI PADA PIDANA
Berikut ini cara eksekusi mati pada terpidana mati di rangkum penulis dari berbagai sumber:
1.tahapan awal
- Sebagai tahapan awal, terpidana akan di berikan pakaian bersih terlebih dahulu, termasuk sederhana dan menggunakan warna putih lalu kemudian di boyong ke lokasi eksekusi. Saat terpidana di bawa, bisa di dampingi rohaniawan sesuai dengan kepercayaan terpidana.
Di sisi lain, dua jam sebelum eksekusi, regu pendukung sudah siap siaga, sedangkan regu penembak sudah berada satu jam sebelum eksekusi berlangsung dan semua berkumpul di lokasi eksekusi.
Selanjutnya, regu penembak mengambil posisi dengan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan tiang dengan jarak tembak 5 hingga 10 meter.
2. eksekutor
- Setelah semua siap, eksekutor selanjutnya mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana, terutama memeriksa alat tembak yang akan di pakai. Lewat perintah jaksa eksekutor, selanjutnya algojo tersebut mengisi amunisi ke dalam 12 senjata laras panjang yang sudah di persiapkan. Yakni menyiapkan 3 butir peluru tajam serta 9 butir peluru hampa. Masing-masing senjata berisi satu peluru.
Setelah semua di pastikan siap, terpidana di bawa ke posisi penembakan. Borgol terpidana juga sudah di lepas lalu di ikat ke tiang penyangga. Posisi terpidana dalam kondisi berdiri, bisa duduk, atau bisa juga berlutut. Atau dengan posisi lain yang sudah di tentukan jaksa.
3. terpidana
- Dalam posisi ini, terpidana bisa mendapatkan waku 3 menit untuk menenangkan diri terlebih dahulu sambil di dampingi rohaniawan. Selanjutnya, komandan regu dua menutup mata terpidana kain hitam. Bisa juga tidak di tutup jika terpidana tidak menginginkannya.
4. tahapan
4. Tahapan ini, jaksa eksekutor memberikan kode kepada komandan untuk melakukan penembakan. Isyarat ini akan di terima komandan regu untuk membawa anggotanya untuk mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi senjata berada di depan mengahadap kearah terpidana.
Selanjutnya, komandan akan mengambil posisi di samping para penembak dengan posisi serong kiri serta anggota regu berada dalam posisi istirahat di tempat. Selanjutnya, komandan menghunus pedang sebagai tanda regu penembak siap membidik arah jantung terpidana.
Komandan pelaksna menghentakan pedang yang menandakan posisi hormat. Tanda ini menunjukkan bahwa penembak akan melakukan penembakan serentak.
5. sikap selanjutnya
- Sikap selanjutnya, komandan akan menyarungkan pedang. Tandanya regu penembak harus mengambil sikap di depan senjata. Selanjutnya, terpidana akan di periksa komandan pelaksana, bersama jaksa eksekutor, dan dokter. Terpidana di periksa apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika masih hidup, selanjutnya akan di lakukan langkah akhir.
Tembakan pengakhir ini di lakukan dengan cara penembak akan menempelkan ujung laras panjang ke pelipis terpidana tepat di atas telinganya. Jika masih di temukan tanda-tanda hidup, maka penembakan masih akan di ulangi. Jika sudah tidak di temukan ada tanda-tanda hidup maka proses eksekusi di nyatakan berakhir.
CARA MENGEKSEKUSI PIDANA MATI
Tidak ada yang menginginkan hukuman mati, dan Anda mungkin tidak ingin di eksekusi seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya. Sehingga lebih baik menghindari tindak pidana yang bisa berujung pada eksekusi mati. Namun, demikian jika membuat kejahatan yang tidak bisa di tolerir seperti melakukan tindak pidana narkoba dengan tuntutan hukuman mati, atau melakukan pembunuhan berantai yang meenggut banyak nyawa, maka nyawa juga menjadi taruhannya. Informansi mengenai Cara Mengeksekusi Terpidana Mati?