Apostille dalam Sistem Hukum Internasional
Apostille SKBM di Kemenkumham, Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik lintas negara yang lahir dari Konvensi Den Haag 1961 (Hague Apostille Convention) . Tujuan utama konvensi ini adalah kesepakatan proses legalisasi dokumen antarnegara dengan menghilangkan prosedur legalisasi berlapis yang sebelumnya melibatkan banyak institusi, termasuk kementerian luar negeri dan perwakilan diplomasi.
Indonesia secara resmi menjadi negara peserta Konvensi Apostille pada tahun 2022. Sejak saat itu, dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dapat digunakan di negara anggota lain hanya dengan satu bentuk pengesahan, yaitu Sertifikat Apostille . Dengan sistem ini, keabsahan tanda tangan, stempel, dan wewenang pejabat penerbit dokumen dijamin oleh negara asal.
Apostille tidak menilai isi suatu dokumen, melainkan hanya memastikan bahwa dokumen tersebut autentik secara administratif . Oleh karena itu, apostille sering disebut sebagai pengesahan formal, bukan pengesahan substansial.
Jenis Dokumen Publik yang Dapat Di apostille
Dalam konteks hukum Indonesia, apostille dapat di terbitkan untuk berbagai jenis dokumen publik, antara lain:
- Akta kelahiran
- Kemudian, Akta
- Selanjutnya, Akta kematian
- Setelah itu, Ijazah
- Kemudian, Surat keterangan catatan kepolisian
- Selanjutnya, Surat pernyataan notaris
- Setelah itu, Surat keterangan dari instansi pemerintah
Salah satu dokumen yang paling sering di kirimkan apostille adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) . Dokumen ini termasuk dalam kategori dokumen administrasi kependudukan yang di keluarkan oleh instansi pemerintah dan memiliki fungsi penting dalam urusan lintas negara.
Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)
SKBM adalah dokumen resmi yang menyatakan status perkawinan seseorang, khususnya bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah hingga tanggal di terbitkannya surat tersebut. SKBM umumnya di terbitkan oleh:
- Kelurahan atau desa
- Kemudian, Kecamatan
- Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Fungsi utama SKBM antara lain:
- Persyaratan pernikahan di luar negeri
- Setelah itu, Pernikahan campuran (WNI dengan WNA)
- Kemudian, Pengajuan visa keluarga
- Selanjutnya, Persyaratan administrasi sipil di negara tujuan
- Setelah itu, Pengajuan izin tinggal atau izin kerja tertentu
Di banyak negara, status perkawinan merupakan aspek hukum yang sangat sensitif, sehingga otoritas asing mewajibkan dokumen pendukung dari negara asal yang telah di legalisasi atau di apostille.
SKBM yang di terbitkan di Indonesia tidak otomatis di akui di luar negeri. Negara tujuan memerlukan jaminan bahwa:
- Dokumen tersebut benar-benar di terbitkan oleh instansi resmi
- Kemudian, Tanda tangan pejabat adalah sah
- Selanjutnya, Stempel dan format sesuai ketentuan hukum Indonesia
Apostille berfungsi sebagai jaminan keaslian lintas negara . Tanpa apostille, SKBM berisiko di tolak oleh:
- Kantor catatan sipil negara tujuan
- Setelah itu, Pengadilan keluarga
- Kemudian, Otoritas imigrasi
- Selanjutnya, Kedutaan atau konsulat asing
Dengan apostille, SKBM dapat langsung di gunakan di negara anggota Konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari Kementerian Luar Negeri atau perwakilan diplomatik.
Kedudukan Kemenkumham dalam Layanan Apostille
Apostille SKBM di Kemenkumham, Di Indonesia, otoritas penerbitan apostille berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kemenkumham di tunjuk sebagai Otoritas Kompeten , yaitu otoritas tunggal yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille.
Penunjukan ini memberikan kepastian hukum karena:
- Seluruh proses tertutup
- Setelah itu, Standar pemeriksaan seragam
- Kemudian, Data apostille di catat secara nasional
- Selanjutnya, Sertifikat dapat di kirimkan secara digital
Apostille yang di terbitkan Kemenkumham di lengkapi dengan:
- Nomor seri unik
- Setelah itu, Kode QR
- Kemudian, Informasi negara tujuan
- Selanjutnya, Tanggal penerbitan
Sistem Apostille Elektronik di Indonesia
Kemenkumham menerapkan sistem apostille berbasis elektronik melalui portal resmi apostille.ahu.go.id . Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan apostille tanpa harus datang langsung ke kantor.
Keunggulan sistem elektronik:
- Efisiensi waktu
- Transparansi biaya
- Kemudian, permohonan status
- Selanjutnya, Minim kontak fisik
- Setelah itu, Mengurangi risiko dokumen hilang
Meskipun berbasis digital, validitas apostille tetap di akui secara internasional karena sertifikat dapat di jamin oleh otoritas asing melalui sistem bold.
Persyaratan Apostille SKBM
Agar SKBM dapat di apostille, dokumen harus memenuhi kriteria administratif tertentu. Persyaratan umum meliputi:
SKBM Asli – Apostille SKBM di Kemenkumham
- Ditandatangani pejabat yang berwenang
- Menggunakan kop surat resmi
- Berikan stempel basah
Identitas Pemohon
- KTP untuk WNI
- Paspor jika di gunakan di luar negeri
Konsistensi Data – Apostille SKBM di Kemenkumham
- Nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus sesuai dengan paspor
- Tidak ada perbedaan ejaan
Pindai Dokumen
- Berwarna
- Jelas terbaca
- Format PDF atau JPG
Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan formal berpotensi ditolak pada tahap verifikasi.
Prosedur Apostille SKBM di Kemenkumham
Proses apostille SKBM di lakukan melalui beberapa tahapan administratif sebagai berikut:
- Pembuatan akun pemohon pada portal apostille AHU
- Mengisi data pribadi dan data dokumen
- Pemilihan jenis dokumen (SKBM)
- Penentuan negara tujuan penggunaan
- Pengunggahan dokumen pendukung
- Pembayaran PNBP sesuai ketentuan
- Proses verifikasi oleh petugas Kemenkumham
- Penerbitan Sertifikat Apostille
Apabila dokumen di nyatakan lengkap dan sah, sertifikat apostille biasanya terbit dalam waktu 1–3 hari kerja .
Biaya Resmi Apostille SKBM
Biaya apostille di tetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Hingga saat ini, biaya resmi berkisar Rp150.000 per dokumen .
Biaya tersebut tidak mencakup:
- Pembuatan SKBM
- Terjemahan tersumah
- Konsultasi hukum
- Jasa pendampingan administratif
Dalam praktiknya, pemohon yang tidak terbiasa dengan sistem atau menghadapi kendala administratif sering memilih menggunakan pendamping profesional agar proses berjalan lebih efisien dan meminimalkan risiko penolakan.
Negara Tujuan yang Menerima Apostille SKBM
SKBM yang telah di apostille dapat digunakan di seluruh negara anggota Konvensi Apostille, antara lain:
- Belanda
- Jerman
- Prancis
- Australia
- Jepang
- Korea Selatan
- Amerika Serikat
Bagi negara yang belum menjadi anggota konvensi, SKBM tetap harus melalui legalisasi konvensional , yaitu Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan negara tujuan.
Perbedaan Apostille dan Legalisasi Konvensional
Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi biasanya terletak pada:
- Jumlah tahapan
- Waktu proses
- Biaya
- Cakupan negara
Apostille hanya memerlukan satu otoritas, sedangkan legalisasi konvensional memerlukan beberapa instansi. Dari sisi kepastian hukum, apostille memberikan kejelasan karena berlakunya seragam di seluruh negara anggota.
Kesalahan Umum dalam Pengajuan Apostille SKBM
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- SKBM ditandatangani pejabat tidak berwenang
- Stempel tidak jelas atau tidak resmi
- Dokumen sudah melewati masa berlaku
- Negara tujuan bukan anggota Apostille
- Data tidak sesuai dengan paspor
Kesalahan tersebut dapat menyebabkan permohonan ditolak atau ditunda.
Peran Pendamping Hukum dalam Apostille SKBM
Apostille SKBM di Kemenkumham, Meskipun prosedur apostille terlihat sederhana, dalam praktiknya sering muncul kendala administratif, terutama bagi pemohon yang:
- Mengurus pernikahan lintas negara
- Menghadapi keterbatasan waktu yang ketat
- Membutuhkan koordinasi lintas instansi
Dalam konteks ini, pendampingan dari penyedia jasa hukum yang memahami administrasi negara, hukum keluarga, dan hukum internasional dapat membantu memastikan dokumen sesuai standar.
Beberapa pelaku usaha dan individu memilih menggunakan layanan profesional seperti Jangkar Groups , yang di kenal menangani berbagai kebutuhan hukum lintas sektor, termasuk administrasi dokumen internasional, kepatuhan regulasi, serta isu hukum lingkungan dan perizinan. Pendekatan yang berdasarkan kepatuhan hukum dan ketelitian administratif menjadi nilai tambah dalam proses apostille yang menuntut presisi.
Apostille SKBM dalam Praktik Pernikahan Internasional
Dalam kasus pernikahan lintas negara, SKBM yang telah di apostille sering menjadi syarat utama di:
- Kantor catatan sipil negara tujuan
- Pengadilan keluarga
- Kedutaan besar
Ketiadaan apostille dapat menyebabkan:
- Penundaan pernikahan
- Penolakan pencatatan sipil
- Masalah status hukum perkawinan
Oleh karena itu, SKBM apostille bukan sekedar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan status hukum individu di ranah internasional.
Dalam praktik, pengurusan apostille SKBM dan dokumen publik lainnya sering kali memerlukan ketelitian administratif serta pemahaman terhadap prosedur Kemenkumham dan ketentuan negara tujuan. Bagi pihak yang membutuhkan pendampingan agar proses berjalan efisien dan sesuai regulasi, konsultasi dengan penyedia jasa hukum yang berpengalaman dapat menjadi langkah yang tepat. PT Jangkar Global Groups menyediakan layanan pendampingan hukum dan administrasi dokumen lintas negara dengan pendekatan kepatuhan regulasi dan akurasi data, sehingga dokumen siap di gunakan tanpa hambatan administratif.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




