Apostille Pengiriman Dokumen Internasional – Dalam era globalisasi saat ini, pengiriman dokumen internasional menjadi sangat penting. Dokumen tersebut dapat berupa surat perjanjian, kontrak, sertifikat, dan lain sebagainya. Namun, pengiriman dokumen internasional seringkali di hadapi oleh kendala hukum dan regulasi yang berbeda-beda di setiap negara. Hal ini sering memperumit proses pengiriman dokumen internasional dengan risiko hilang, rusak, atau bahkan di curi. PT. Jangkar Global Groups
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, para pihak yang melakukan pengiriman dokumen internasional dapat menggunakan apostille. Apostille adalah sebuah tanda legalisasi yang di keluarkan oleh negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille di gunakan untuk memverifikasi otentikasi dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah tanda legalisasi yang di keluarkan oleh negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Konvensi Den Haag tahun 1961 adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang legalisasi dokumen untuk penggunaan luar negeri.
Dalam hal ini, apostille adalah sebuah sertifikat kecil yang di tempelkan pada dokumen dan memverifikasi otentikasi dokumen tersebut. Apostille juga memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan. Setiap negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961 memiliki otoritas untuk menerbitkan apostille.
Keuntungan Menggunakan Apostille
Ada beberapa keuntungan dari penggunaan apostille dalam pengiriman dokumen internasional:
1. Dokumen Lebih Aman
Dengan menggunakan apostille, dokumen akan lebih aman dan terlindungi dari risiko hilang, rusak, atau bahkan di curi. Hal ini karena apostille memverifikasi otentikasi dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan.
2. Proses Pengiriman Dokumen Lebih Mudah
Penggunaan apostille juga membuat proses pengiriman dokumen internasional menjadi lebih mudah dan cepat. Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan sehingga tidak perlu lagi memeriksa legalitas dokumen di negara tujuan.
3. Biaya Lebih Murah
Penggunaan apostille juga dapat menghemat biaya pengiriman internasional. Dengan penggunaan apostille, tidak perlu lagi membayar biaya legalisasi dokumen di negara tujuan.
Cara Menggunakan Apostille
Untuk menggunakan apostille dalam pengiriman dokumen internasional, berikut adalah beberapa langkah yang harus di lakukan:
1. Periksa Apakah Negara Tujuan Mengakui Apostille
Sebelum menggunakan apostille, pastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan mengakui apostille sebagai legalisasi dokumen. Jika negara tujuan tidak mengakui apostille, maka dokumen harus di lakukan legalisasi secara konvensional di kedutaan atau konsulat negara tujuan.
2. Siapkan Dokumen yang Di perlukan
Siapkan dokumen yang di perlukan untuk pengiriman internasional. Dokumen tersebut harus sudah di terjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan dan telah memiliki tanda tangan atau cap yang sah.
3. Dapatkan Apostille dari Kantor yang Berwenang
Dapatkan apostille dari kantor yang berwenang di negara asal dokumen. Kantor yang berwenang untuk menerbitkan apostille biasanya adalah kantor notaris, kantor pemerintah, atau kantor pengadilan.
4. Sertakan Apostille dalam Pengiriman Dokumen
Setelah mendapatkan apostille, sertakan apostille dalam pengiriman dokumen internasional. Tanda legalisasi tersebut harus di tempelkan pada dokumen yang akan di kirim.
Kesimpulan
Apostille adalah sebuah tanda legalisasi yang di keluarkan oleh negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille di gunakan untuk memverifikasi otentikasi dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan legal di negara tujuan. Penggunaan apostille dalam pengiriman dokumen internasional memiliki beberapa keuntungan, seperti dokumen lebih aman, proses pengiriman dokumen lebih mudah, dan biaya lebih murah. Untuk menggunakan apostille, pastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan mengakui apostille sebagai legalisasi dokumen dan ikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas.