Pengertian Apostille Notaris di Kemenkumham
Apostille Notaris di Kemenkumham adalah bentuk pengesahan resmi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap dokumen yang dibuat atau dilegalisasi oleh notaris, agar dokumen tersebut diakui secara hukum di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961.
Apostille tidak mengesahkan isi dokumen, melainkan memastikan bahwa tanda tangan, cap, dan kewenangan notaris yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah sah dan berasal dari pejabat yang berwenang. Dengan adanya apostille, dokumen notaris tidak lagi memerlukan proses legalisasi berlapis melalui kementerian dan perwakilan diplomatik negara tujuan.
Dalam praktik hukum internasional dan transaksi lintas negara, apostille notaris menjadi elemen penting untuk mempercepat pengakuan dokumen perdata, bisnis, dan korporasi di luar negeri.
Dasar Hukum Apostille di Indonesia
Pelaksanaan apostille di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat, antara lain:
- Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention)
Konvensi internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara. - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Tentang pengesahan Konvensi Apostille Den Haag 1961 oleh Pemerintah Indonesia. - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022
Tentang layanan apostille pada dokumen publik, termasuk dokumen notaris. - Kemenkumham sebagai Competent Authority
Kemenkumham ditunjuk sebagai satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille di Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, dokumen notaris termasuk kategori dokumen publik yang dapat diajukan apostille selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Jenis Dokumen Notaris yang Dapat Diajukan
Apostille Notaris di Kemenkumham, Tidak semua dokumen dapat diajukan apostille, namun sebagian besar dokumen notaris yang digunakan untuk kepentingan luar negeri memenuhi kriteria. Beberapa dokumen yang paling sering diajukan antara lain:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Kemudian, Akta Perubahan Anggaran Dasar
- Selanjutnya, Akta Penggabungan atau Peleburan Perusahaan
- Setelah itu, Surat Kuasa Notariil
- Kemudian, Perjanjian atau Kontrak yang dibuat di hadapan Notaris
- Selanjutnya, Pernyataan atau Statement Letter yang dinotariskan
- Setelah itu, Risalah RUPS
- Kemudian, Akta Wasiat
- Selanjutnya, Akta Jual Beli tertentu untuk kepentingan internasional
Dokumen tersebut dapat berupa akta asli atau salinan resmi yang telah dilegalisasi notaris. Apostille hanya menilai keabsahan formal dokumen, bukan isi substansinya.
Peran Notaris dalam Proses Apostille
Notaris memegang peran sentral dalam proses apostille karena:
- Notaris merupakan pejabat umum yang kewenangannya diakui negara
- Setelah itu, Tanda tangan dan stempel notaris diverifikasi melalui sistem AHU Online
- Kemudian, Keabsahan apostille bergantung pada kesesuaian data notaris
Dokumen yang belum di legalisasi atau tidak di tandatangani notaris aktif tidak dapat di proses apostille. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemohon dan notaris menjadi kunci kelancaran proses.
Negara Tujuan yang Menerima Apostille Notaris
Apostille Notaris di Kemenkumham, Apostille hanya berlaku untuk negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag. Hingga saat ini, lebih dari 120 negara telah menjadi peserta, termasuk:
- Belanda
- Selanjutnya, Jerman
- Setelah itu, Prancis
- Kemudian, Italia
- Selanjutnya, Spanyol
- Setelah itu, Australia
- Kemudian, Jepang
- Selanjutnya, Korea Selatan
- Setelah itu, Amerika Serikat
- Kemudian, Inggris
Jika negara tujuan belum menjadi peserta konvensi, maka dokumen notaris tetap harus melalui legalisasi berjenjang. Oleh karena itu, verifikasi negara tujuan sebelum pengajuan apostille merupakan langkah yang sangat penting.
Perbedaan Apostille Notaris dan Legalisasi Berjenjang
Apostille Notaris di Kemenkumham, Apostille dan legalisasi berjenjang sering di salahartikan sebagai proses yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Apostille di lakukan hanya melalui satu lembaga, yaitu Kemenkumham, dan berlaku langsung di seluruh negara peserta konvensi. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan transparan.
Legalisasi berjenjang mengharuskan dokumen melewati beberapa tahapan, seperti legalisasi notaris, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan. Proses ini memakan waktu lebih lama dan umumnya di terapkan untuk negara non-apostille.
Syarat Apostille Dokumen Notaris
Apostille Notaris di Kemenkumham, Untuk mengajukan apostille notaris di Kemenkumham, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Dokumen telah di tandatangani dan di stempel notaris
- Selanjutnya, Notaris terdaftar dan berstatus aktif dalam sistem AHU
- Setelah itu, Dokumen dalam kondisi baik dan terbaca jelas
- Kemudian, Scan dokumen berkualitas tinggi (PDF)
- Selanjutnya, Data pemohon sesuai dengan identitas yang sah
- Setelah itu, Dokumen tidak mengandung perubahan manual yang mencurigakan
Ketidaksesuaian kecil, seperti tanda tangan yang berbeda dengan spesimen, sering menjadi penyebab penolakan apostille.
Prosedur Apostille Notaris
Prosedur apostille notaris di lakukan secara elektronik melalui sistem resmi Kemenkumham dengan tahapan sebagai berikut:
- Dokumen di buat atau di legalisasi oleh notaris
- Pemohon membuat akun pada portal apostille Kemenkumham
- Pengisian data dan unggah dokumen
- Verifikasi administratif oleh petugas
- Pembayaran PNBP
- Penerbitan sertifikat apostille
- Pengambilan dokumen atau penggunaan versi digital
Dalam praktiknya, pemohon yang belum terbiasa sering mengalami kendala teknis, sehingga menggunakan pendamping profesional menjadi opsi yang realistis.
Estimasi Waktu dan Biaya Apostille Notaris
Apostille Notaris di Kemenkumham, Waktu penyelesaian apostille notaris relatif singkat apabila dokumen lengkap dan valid, umumnya berkisar antara 1–3 hari kerja. Namun, waktu dapat bertambah apabila di temukan ketidaksesuaian data atau dokumen perlu perbaikan.
Biaya resmi apostille merupakan PNBP yang di tetapkan pemerintah. Di luar itu, terdapat biaya jasa apabila pemohon menggunakan layanan profesional untuk pendampingan, pengecekan dokumen, dan pengurusan teknis.
Kendala yang Sering Terjadi
Apostille Notaris di Kemenkumham, Beberapa kendala yang kerap di temui dalam praktik antara lain:
- Data notaris tidak sinkron dengan sistem AHU
- Scan dokumen buram atau terpotong
- Dokumen belum di legalisasi secara benar
- Kesalahan memilih jenis layanan
- Negara tujuan meminta format tambahan
Kendala-kendala ini dapat menyebabkan permohonan tertunda atau di tolak, sehingga di perlukan pengecekan sejak awal.
Strategi Agar Apostille Notaris Disetujui Tanpa Hambatan
Beberapa langkah strategis yang dapat di terapkan antara lain:
- Menggunakan dokumen terbaru
- Memastikan notaris aktif dan terverifikasi
- Mengecek persyaratan negara tujuan
- Menyimpan salinan digital dan fisik
- Menghindari perubahan manual pada dokumen
Pendekatan yang sistematis akan mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses.
Peran Layanan Apostille Profesional dalam Praktik
Apostille Notaris di Kemenkumham, Dalam kasus dokumen korporasi, transaksi bisnis internasional, atau kebutuhan mendesak, layanan apostille profesional sering menjadi solusi yang efisien. Pendamping profesional membantu melakukan verifikasi awal, komunikasi teknis, dan pemantauan proses hingga selesai.
Jangkar Groups di kenal sebagai penyedia layanan apostille profesional yang menangani dokumen notaris untuk berbagai keperluan luar negeri, baik individu maupun korporasi. Pendekatan yang di gunakan lebih menekankan pada ketepatan prosedur dan kepatuhan regulasi, bukan sekadar pengurusan administratif.
Apostille Notaris untuk Kebutuhan Bisnis dan Korporasi
Dalam konteks bisnis internasional, apostille notaris sering di butuhkan untuk:
- Pembukaan cabang perusahaan di luar negeri
- Kerja sama joint venture
- Penunjukan perwakilan hukum
- Transaksi investasi lintas negara
- Penyelesaian sengketa perdata
Dokumen yang tidak di apostille berpotensi di tolak oleh otoritas negara tujuan, sehingga kepastian hukum menjadi aspek krusial.
Kepastian Hukum Melalui Apostille yang Tepat
Apostille notaris bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan keabsahan lintas yurisdiksi. Kesalahan kecil dalam prosedur dapat berdampak besar pada proses hukum atau bisnis di luar negeri.
Oleh karena itu, banyak pemohon memilih bekerja sama dengan pihak yang berpengalaman untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan apostille notaris di Kemenkumham untuk keperluan pribadi maupun bisnis internasional, PT Jangkar Global Groups melalui layanan Jangkar Groups siap membantu memastikan dokumen Anda di proses secara tepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pendekatan profesional dan terstruktur akan membantu Anda menghindari kendala administratif yang tidak perlu.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




