Apostille Jakarta Selatan

Jika Anda membutuhkan legalisasi dokumen, maka Anda mungkin sudah mendengar tentang istilah Apostille. Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh pemerintah negara yang telah menandatangani Konvensi de La Haye tahun 1961. Di Indonesia, Apostille di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta Selatan. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat kecil yang di tempelkan pada dokumen untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan asli. Sertifikat ini di keluarkan oleh pemerintah negara yang telah menandatangani Konvensi de La Haye tahun 1961. Apostille bertujuan untuk memudahkan pengakuan dokumen di negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.

Dokumen yang dapat di lakukan Apostille antara lain akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, akta cerai, akta pengadilan, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pernikahan, dan sertifikat kematian.

Apostille Jakarta Selatan

Proses Apostille di Kemenkumham Jakarta

Jika Anda membutuhkan Apostille di Jakarta, maka Anda dapat mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta. Berikut adalah proses yang harus Anda lakukan:

  1. Siapkan dokumen yang akan di lakukan Apostille.
  2. Datang ke Kemenkumham Jakarta pada jam kerja dengan membawa dokumen yang akan di lakukan Apostille.
  3. Isi formulir permohonan Apostille dan bayar biaya administrasi yang di tentukan.
  4. Tunggu proses legalisasi dokumen oleh petugas Kemenkumham Jakarta Selatan.
  5. Dokumen Anda akan di berikan sertifikat Apostille yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan asli.
  Sertifikat Legalisasi Apostille

Setelah proses Apostille selesai, dokumen Anda dapat di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi de La Haye tahun 1961.

Keuntungan Apostille di Kemenkumham Jakarta

Ada beberapa keuntungan jika Anda melakukan Apostille di Kemenkumham Jakarta:

  • Proses legalisasi dokumen yang cepat dan mudah.
  • Dokumen Anda akan di berikan sertifikat Apostille yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan asli.
  • Dokumen Anda dapat di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi de La Haye tahun 1961.
  • Biaya Apostille yang terjangkau.

Secara keseluruhan, Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan adalah proses legalisasi dokumen yang cepat, mudah, dan terjangkau. Jika Anda membutuhkan Apostille untuk dokumen Anda, maka jangan ragu untuk mengunjungi Kemenkumham Jakarta.

Kesimpulan

Maka Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan. Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh pemerintah negara yang telah menandatangani Konvensi de La Haye tahun 1961. Karena Jika Anda membutuhkan Apostille, maka Anda dapat mengunjungi Kemenkumham Jakarta Selatan untuk melakukan proses legalisasi dokumen tersebut. Biaya Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan terjangkau dan prosesnya cepat dan mudah. Jangan ragu untuk melakukan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan jika Anda membutuhkan legalisasi dokumen.

  Apostille Car Title
admin