Apostille Buku Nikah WNA – Pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan dua individu. Kemmudian, bagi pasangan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan melangsungkan pernikahan di Indonesia, ada satu langkah penting yang perlu di perhatikan setelah upacara pernikahan selesai: proses legalisasi dokumen, khususnya buku nikah, melalui apostille. Oleh karena itu, proses ini esensial untuk memastikan bahwa buku nikah tersebut di akui secara sah di negara asal WNA, memuluskan jalan bagi berbagai keperluan administratif di kemudian hari.
Kemudian, Artikel ini akan membahas secara detail mengapa apostille penting, persyaratan yang di butuhkan, serta prosedur langkah demi langkah untuk mendapatkan jasa apostille buku nikah bagi WNA yang menikah di Indonesia.
Mengapa Apostille Buku Nikah Penting bagi WNA?
Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh otoritas berwenang suatu negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag tahun 1961). Sertifikasi ini menegaskan keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan identitas segel atau stempel yang tertera pada dokumen publik.
Kemudian, bagi WNA yang menikah di Indonesia, apostille buku nikah memiliki beberapa fungsi krusial:
Pengakuan Hukum di Negara Asal, Apostille buku nikah WNA
Dokumen yang telah di-apostille akan di akui secara sah di negara asal WNA tanpa memerlukan legalisasi lebih lanjut oleh kedutaan besar atau konsulat negara tersebut di Indonesia. Ini mempermudah proses pendaftaran pernikahan atau pengakuan status perkawinan di negara WNA.
Keperluan Administrasi Apostille buku nikah WNA
Apostille buku nikah seringkali menjadi syarat mutlak untuk berbagai keperluan administratif di negara asal WNA, seperti:
- Pengajuan visa pasangan/keluarga.
- Perubahan status sipil (misalnya, kartu identitas, paspor).
- Pengurusan hak waris.
- Pendaftaran anak.
- Pengajuan izin tinggal atau kewarganegaraan.
Mempermudah Urusan Masa Depan:
Kemudian, dengan dokumen yang terlegalisasi secara internasional, maka pasangan tidak perlu khawatir tentang validitas pernikahan mereka saat bepergian atau menetap di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille.
Persyaratan Apostille Buku Nikah untuk WNA
Kemudian, sebelum memulai proses apostille, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dengan lengkap:
Buku Nikah Asli:
Ini adalah dokumen utama yang akan di-apostille. Pastikan buku nikah Anda asli dan telah di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan di legalisir oleh kepala KUA bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.
Fotokopi Buku Nikah:
Siapkan beberapa lembar fotokopi buku nikah Anda.
Paspor Asli dan Fotokopi Paspor WNA:
Untuk verifikasi identitas WNA.
KTP Asli dan Fotokopi KTP Pasangan WNI:
Untuk verifikasi identitas pasangan Warga Negara Indonesia.
Copy Akta Cerai
Jika statusnya Bercerai maka harus ada akta cerai dan salinan putusan dari pengadilan
Copy CNI
Harus ada copy CNI dari kedutaan WNA ketika akan mengajukan pernikahan dengan WNI
Surat Kuasa (Jika di wakilkan):
Jika permohonan apostille di wakilkan oleh pihak ketiga (misalnya, biro jasa atau anggota keluarga), di perlukan surat kuasa bermeterai yang di tandatangani oleh pemohon. Lampirkan fotokopi KTP/Paspor penerima kuasa.
Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
Biaya apostille akan di bayarkan pada saat permohonan.
Penting: Sebelum mengajukan apostille, pastikan buku nikah Anda sudah dalam kondisi baik, tidak rusak, dan semua informasi di dalamnya sudah benar. Jika ada kesalahan data, Anda perlu mengurus perbaikan terlebih dahulu di instansi penerbit (KUA/Dukcapil).
Prosedur Langkah Demi Langkah Apostille Buku Nikah di Indonesia
Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah meratifikasi Konvensi apostille buku. Ini menyederhanakan proses legalisasi dokumen. Otoritas yang berwenang mengeluarkan apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Berikut adalah prosedur yang harus di ikuti:
Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang di sebutkan di bagian persyaratan (buku nikah asli dan fotokopi, paspor WNA dan fotokopi, KTP WNI dan fotokopi, surat kuasa jika di wakilkan).
Registrasi Akun dan Permohonan Online (Sabhana)
- Akses situs web resmi Kemenkumham untuk layanan apostille: https://apostille.ahu.go.id/.
- Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu. Ikuti instruksi untuk membuat akun dengan mengisi data diri yang di perlukan.
- Setelah login, pilih menu “Permohonan Apostille”.
- Isi formulir permohonan online dengan lengkap dan benar. Anda akan di minta untuk mengunggah salinan digital dari dokumen-dokumen pendukung. Pastikan ukuran file sesuai ketentuan.
- Pilih jenis dokumen yang akan di-apostille (dalam hal ini, “Buku Nikah”).
Pembayaran PNBP
Kemudian, setelah permohonan di ajukan secara online, maka Anda akan menerima kode billing atau instruksi pembayaran PNBP. Sehingga,lLakukan pembayaran melalui bank atau platform pembayaran yang di tunjuk. Jadi, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.
Verifikasi Dokumen oleh Kemenkumham
Setelah pembayaran terverifikasi, Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda unggah dan data permohonan Anda. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.
Pengambilan Sertifikat Apostille
- Setelah permohonan Anda di setujui (Anda akan menerima notifikasi melalui email atau di akun Sabhana Anda), Anda dapat datang langsung ke loket pelayanan Kemenkumham (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Ditjen AHU) untuk mengambil sertifikat apostille.
- Pastikan untuk membawa dokumen asli yang akan di-apostille (yaitu buku nikah asli Anda) serta bukti pembayaran. Petugas akan membubuhkan stempel apostille langsung pada buku nikah Anda atau melampirkan lembar apostille.
- Jika di wakilkan, penerima kuasa harus membawa surat kuasa asli dan identitasnya.
Alamat Kemenkumham (Ditjen AHU) untuk Pengambilan: Apostille buku nikah WNA
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alternatif: Menggunakan Jasa Pihak Ketiga
Kemudian, bagi pasangan yang tidak memiliki waktu atau kesulitan dalam mengurus sendiri, banyak biro jasa legalisasi dokumen yang menawarkan layanan pengurusan apostille. Jadi, pastikan untuk memilih biro jasa yang terpercaya Jangkar Groups yang memiliki reputasi baik. Meskipun menggunakan jasa akan menambah biaya, namun ini dapat sangat membantu efisiensi waktu dan tenaga.
Penting untuk Di ingat:
- Jangka Waktu: Proses apostille umumnya membutuhkan beberapa hari kerja setelah pembayaran dan verifikasi dokumen. Pastikan untuk memperhitungkan waktu ini dalam rencana Anda, terutama jika Anda memiliki tenggat waktu tertentu.
- Keaslian Dokumen: Kemenkumham akan memeriksa keaslian tanda tangan dan segel pada buku nikah Anda. Pastikan buku nikah Anda asli dan di terbitkan oleh instansi yang sah.
- Konvensi Apostille: Pastikan negara asal WNA adalah anggota Konvensi Apostille. Jika tidak, proses legalisasi mungkin memerlukan legalisasi melalui kedutaan besar/konsulat negara tersebut, bukan apostille. Anda bisa memeriksa daftar negara anggota di situs web Konvensi Den Haag.
Kemudian, dengan proses apostille yang tepat, buku nikah Anda akan memiliki kekuatan hukum yang di akui secara internasional, membuka pintu bagi kehidupan baru bersama di negara mana pun. Maka, proses ini adalah investasi penting untuk masa depan yang aman dan lancar bagi pasangan lintas negara.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














