Apostille Kemenkumham Akta Cerai merupakan dokumen yang wajib Anda buat jika ingin melakukan perkawinan campuran. Terutama menikah dengan warga asing yang memerlukan banyak persyaratan. Apostille kemenkumham tersebut diperlukan ketika Anda dalam status janda atau duda.
Mengurus apostille akta kelahiran memerlukan beberapa dokumen perlengkapan yang harus di penuhi. Pengesahan atau legalisasi dokumen publik tersebut dilakukan dengan alur yang tidak boleh dilewati. Karena jika tidak lengkap, maka instansi berwenang tidak dapat memproses pengajuan. Baca juga : Apostille Kemenkumham Transkrip Nilai
Selain persyaratan dokumen, pembuatan apostille akta cerai juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Terutama jika Anda menyerahkan alur pembuatannya kepada jasa yang berpengalaman. Lebih jelas mengenai apostille akta cerai, simak pada penjelasan berikut.
Mengapa Perlu Membuat Apostille Kemenkumham Akta Cerai?
Sebelum tahu prosedur dan alur pembuatan apostille akta cerai Kemenkumham, Anda juga harus paham mengapa harus mengurusnya. Apostille sendiri merupakan legalisasi tanda tangan pada berbagai dokumen publik. Nantinya dapat digunakan sebagai persyaratan di negara yang termasuk dalam konvensi apostille.
Anda harus membuat apostille akta cerai jika ingin menikah dengan warga asing, sedangkan status Anda adalah duda atau janda. Apabila tidak memiliki apostille akta cerai, pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Sebab dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Apostille akta cerai merupakan dokumen krusial yang wajib dibuat. Dokumen tersebut dapat di jadikan klaim secara resmi bahwa Anda benar-benar sudah bercerai, sehingga bisa melangsungkan pernikahan kembali. Karena jika tidak ada apostille, tidak memperoleh persetujuan dokumen dari kedutaan.
Syarat Membuat Apostille Kemenkumham Akta Cerai
Dalam membuat apostille akta cerai Kemenkumham, ada dokumen yang wajib Anda lengkapi. Jika dalam proses legalisasi masih ada kekurangan, maka permohonan Anda akan di tolak dan di minta untuk melengkapinya dulu. Berikut beberapa dokumen yang harus di siapkan saat pembuatan apostille akta cerai:
1. Akta Cerai Asli
Dokumen pertama yang di perlukan dalam pembuatan apostille adalah akta cerai asli. Pihak yang berwenang tidak akan melanjutkan proses pengajuan Anda jika yang dibawa salinan akta cerai. Sebab dokumen tersebut di gunakan untuk proses validasi.
Validasi oleh instansi berwenang di lakukan secara menyeluruh. Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan yang biasa meluluskan uji pengecekan. Karena itulah, Anda harus membawa dokumen asli dari akta cerai.
Akta cerai bisa di minta dari Disdukcapil di wilayah Anda bercerai. Akta tersebut di peroleh setelah Anda melakukan gugatan cerai di pengadilan agama. Namun jika non muslim, gugatan di lakukan ke pengadilan negeri.
2. Kartu Tanda Penduduk
Dokumen kedua yang wajib di lengkapi yaitu data diri, berupa Kartu Tanda Penduduk. KTP merupakan data krusial yang harus di sertakan, jika ingin membuat apostille akta cerai. Dokumen tersebut di pakai oleh pihak berwenang untuk melakukan pengecekan data.
Untuk KTP, Anda cukup membawa yang salinan saja, tidak perlu asli. Sebab nantinya KTP ditinggal beberapa hari selama pengurusan apostille diproses. Keberadaan KTP bisa menghindarkan dari kesalahan saat pembuatan apostille akta cerai.
3. Paspor
Pembuatan apostille akta cerai di lakukan untuk keperluan yang melibatkan status warga negara. Karena itulah, Anda harus melengkapi dokumen yang satu ini. Selain perlu KTP, data diri lain yang wajib disertakan adalah paspor.
Sama halnya KTP, Anda cukup menyerahkan salinan atau fotokopi paspor pribadi. Salinan tersebut antisipasi kalau terjadi kehilangan selama proses pengurusan apostille akta cerai. Dokumen yang di serahkan adalah paspor yang masih berlaku. Jika habis, Anda akan di minta untuk mengurusnya terlebih dahulu.
4. Salinan Putusan Pengadilan
Syarat selanjutnya jika ingin membuat apostille akta cerai adalah melengkapi salinan putusan pengadilan. Dokumen wajib tersebut menjadi bukti sah bahwa Anda benar-benar sudah berpisah dengan mantan suami atau istri. Tanpa salinan putusan pengadilan, Anda akan ditanya tentang keabsahan akta cerai.
5. Surat Kuasa
Terakhir, bagi Anda yang hendak membuat apostille akta cerai menggunakan jasa pengurusan, maka harus menyertakan surat kuasa. Khususnya bagi pihak terkait yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri. Tanpa surat kuasa, instansi berwenang tidak akan memproses izin pengajuan dokumen apostille.
Alur Pembuatan Apostille Kemenkumham Akta Cerai
Anda pun harus paham mengenai alur pembuatan apostille akta cerai Kemenkumham. Alur ini sudah di tentukan dan tidak dapat di bolak-balik. Bahkan jika tidak sesuai, Anda akan diminta untuk melengkapinya dulu. Berikut ini alur pembuatannya:
- Tahapan pertama yaitu mengurus akta cerai di pengadilan dan Disdukcapil. Anda pun harus melengkapi semua dokumen untuk pembuatan apostille. Dokumen tersebut di terjemahkan ke Bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan menggunakan penerjemah tersumpah. Terutama jika Anda bercerai di Indonesia.
- Langkah selanjutnya yaitu membawa dokumen ke badilag MA. Anda dapat mendatangi secara langsung untuk membuat janji temu atau mendaftar online dahulu. Tahapan ini bertujuan untuk meminta pengesahan bahwa akta cerai tersebut asli.
- Tahapan ketiga yang harus Anda lakukan adalah meminta legalitas dari Kemenkumham. Pengesahan ini akan memperkuat keresmian dari dokumen yang Anda bawa. Caranya pun cukup panjang dan lewat online.
- Setelah itu, Anda akan di minta untuk melakukan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri, sebab apostille ini berhubungan dengan negara asing. Melalui Kemenlu, Anda mengkonfirmasi kalau status pernikahan benar-benar selesai, sehingga data dapat di hapus dan di perbarui.
- Alur kelima yaitu meminta legalisir ke kedutaan negara yang menjadi tujuan Anda. Ini merupakan tahapan terakhir untuk mengajukan apostille akta cerai.
Biaya Pembuatan Apostille Kemenkumham Akta Cerai
Perlu Anda ketahui jika membuat apostille akta cerai Kemenkumham itu memerlukan biaya besar. Mulai dari pembuatan salinan atau fotokopi dokumen, Anda harus mengeluarkan biaya. Pengurusannya ke beberapa pihak berwenang juga perlu di siapkan biayanya.
Ketika mengajukan legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu, masing-masing di kenai biaya Rp300.000. Begitu pula saat menerjemahkan dokumen menggunakan penerjemah tersumpah. Setiap bahasa tarifnya berbeda, tapi biasanya per lembar 100.000 – Rp450.000.
Bukan itu saja. Ketika Anda legalisir ke kedutaan pun di kenai biaya administrasi yang besarnya bervariasi tergantung kedutaan yang akan di tuju. Jika Anda menggunakan jasa pengurusan, maka bisa bertambah untuk membiayai jasa yang diterima.
Jasa Pembuatan Apostille Kemenkumham Akta Cerai
Alur yang panjang dan tidak mudah dalam mengurus apostille akta cerai Kemenkumham membuat para awam merasa bingung. Apalagi persyaratannya yang sering di tolak oleh instansi berwenang karena kurang lengkap. Sebab itulah, Anda dapat menggunakan jasa dari PT Jangkar Global Groups.
Anda cukup mengirimkan seluruh dokumen yang di perlukan ke kantor kami menggunakan jasa ekspedisi. Selanjutnya, kami akan mengkonfirmasi jika dokumen sudah di terima dan langsung memprosesnya. Jasa kami sudah terdaftar di Kemenkumham sejak 2008.
Bukan hanya kredibel, kami juga memiliki alamat kantor yang jelas. Selain itu, selama pengurusan di berikan pendampingan dan pelayanan dari staf ahli. Anda tidak perlu melakukan down payment, sebab pembayaran setelah apostille selesai dibuat. Pengurusan di lakukan cepat dan tepat waktunya.
Jadi, jika Anda hendak menikah dengan bule, perlu mengurus apostille akta cerai Kemenkumham. Terlebih bagi yang berstatus janda atau duda. Pembuatan apostille memerlukan dokumen persyaratan yang lengkap.
Dalam pembuatan apostille, ada alur yang harus Anda ikuti. Anda pun perlu menyiapkan biaya untuk masing-masing prosesnya. Jika tidak ada waktu, bisa menguasakan pembuatan apostille ke jasa kami.