Apakah SKCK Lama Bisa Diperpanjang

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melamar pekerjaan, studi, atau bahkan untuk pengajuan visa ke luar negeri. Namun, apa jadinya jika SKCK yang Anda miliki sudah habis masa berlakunya? Apakah masih bisa diperpanjang? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan SKCK, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, studi, atau bahkan untuk pengajuan visa ke luar negeri.

SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis. Namun, apa jadinya jika SKCK yang Anda miliki sudah habis masa berlakunya?

Apakah SKCK Lama Bisa Diperpanjang?

Jawabannya adalah tidak. SKCK yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SKCK baru dari awal.

  Persyaratan Foto Untuk SKCK

Meskipun SKCK yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, proses pembuatan SKCK baru relatif mudah. Anda cukup mengajukan permohonan SKCK baru ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan untuk Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Kepolisian. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat permohonan pembuatan SKCK
  • Biaya pembuatan SKCK

Setelah Anda memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Proses pembuatan SKCK baru biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Bagaimana Jika Terdapat Catatan Kepolisian?

Jika terdapat catatan kepolisian pada SKCK Anda, hal tersebut dapat mempersulit proses pembuatan SKCK baru. Namun, Anda masih bisa mencoba untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru dengan menyertakan surat penjelasan atau rekomendasi dari pihak berwenang.

Jika permohonan Anda ditolak, Anda bisa mencoba untuk mengajukan banding atau melakukan konsultasi dengan pengacara untuk mencari solusi terbaik.

  Persyaratan Buat SKCK Di Bali

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai kepentingan. SKCK berlaku selama 6 bulan dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis. SKCK yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, namun Anda masih bisa membuat SKCK baru dengan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jika terdapat catatan kepolisian pada SKCK Anda, hal tersebut dapat mempersulit proses pembuatan SKCK baru, namun masih ada solusi untuk mengatasi hal tersebut.

admin