Apakah SKCK Diperlukan Untuk CPNS?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan sebagai pegawai negeri. Untuk bisa menjadi CPNS, ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, apakah SKCK benar-benar diperlukan untuk menjadi CPNS? Mari kita bahas lebih lanjut.

Membuat SKCK Di Luar Daerah

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk kepentingan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

SKCK sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SKCK umum dan SKCK khusus. SKCK umum diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memerlukan surat keterangan ini untuk kepentingan tertentu. Sedangkan SKCK khusus diberikan kepada seseorang yang memiliki kepentingan khusus seperti calon CPNS.

  Background Foto Buat SKCK Warna Apa

Apakah SKCK Diperlukan untuk CPNS?

Jawabannya adalah iya, SKCK diperlukan untuk menjadi CPNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf d yang berbunyi “Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berlaku,” menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon CPNS.

Hal ini juga dijelaskan dalam Informasi Seleksi CPNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa calon CPNS wajib menyertakan SKCK yang masih berlaku dalam berkas pendaftaran.

Bagaimana Cara Mengurus SKCK untuk CPNS?

Untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan CPNS, calon CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan SKCK di kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, paspor, dan fotokopi dokumen lain yang diperlukan.
  2. Melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh pihak kepolisian.
  4. Menerima SKCK yang telah selesai diproses.
  Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 3 Tahun

Setelah mendapatkan SKCK, calon CPNS dapat menyertakannya dalam berkas pendaftaran CPNS. Namun, perlu diingat bahwa SKCK yang digunakan harus masih berlaku dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan.

Conclusion

Dalam proses seleksi CPNS, SKCK menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon CPNS. SKCK ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon CPNS tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dan memenuhi syarat menjadi pegawai negeri. Oleh karena itu, calon CPNS harus mengurus SKCK dengan benar dan memastikan SKCK yang digunakan masih berlaku pada saat pendaftaran CPNS dilakukan.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor