Apakah PPN Impor Dapat Dikreditkan?

Untuk memahami apakah PPN impor dapat dikreditkan atau tidak, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPN dan bagaimana prosedur impor barang dari luar negeri ke Indonesia. PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN dan harus disetorkan ke pihak yang berwenang.

Prosedur Impor Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Untuk melakukan impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Pertama-tama, importir harus memiliki Izin Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika barang yang diimpor adalah obat atau makanan. Selain itu, importir juga harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai pemungut PPN.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat melakukan pemesanan barang dari supplier di luar negeri. Setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia, importir harus membayar Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22. PPN Impor yang dibayarkan oleh importir tidak dapat dikreditkan kecuali jika barang yang diimpor akan digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN.

  Cara Bikin Angka Pengenal Impor

Apakah PPN Impor dapat Dikreditkan?

Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, PPN Impor yang dibayarkan oleh importir tidak dapat dikreditkan kecuali jika barang yang diimpor akan digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN. Artinya, jika barang yang diimpor akan digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak berhubungan dengan penjualan barang kena PPN, PPN Impor tidak dapat dikreditkan.

Namun, jika barang yang diimpor akan digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN, PPN Impor dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16C ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bagaimana Cara Mengajukan Kredit PPN Impor?

Untuk mengajukan kredit PPN Impor, importir harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama-tama, importir harus terdaftar sebagai pemungut PPN dan memiliki NPWP. Selain itu, importir juga harus memiliki bukti pembayaran PPN Impor dan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

  Istilah Di Ekspor Impor

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan kredit PPN Impor melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan kredit PPN Impor harus diajukan sebelum jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan barang impor oleh importir.

Kesimpulan

PPN Impor tidak dapat dikreditkan kecuali jika barang yang diimpor akan digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN. Jika importir ingin mengajukan kredit PPN Impor, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

admin