Cara Bikin Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor (API) diperlukan oleh perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. API adalah nomor identifikasi impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara membuat API.

Melengkapi Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan API, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di Kementerian Perindustrian
  2. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Mempunyai Izin Usaha

Mendaftar di Sistem API

Setelah memenuhi persyaratan di atas, perusahaan Anda harus mendaftar di Sistem API di website Kementerian Perindustrian.

  1. Buka website https://api.kemenperin.go.id/
  2. Pilih “Pendaftaran Angka Pengenal Importir (API)” pada halaman utama
  3. Masukkan data perusahaan Anda
  4. Upload dokumen yang diperlukan seperti NPWP, Akta Pendirian, dan SIUP
  5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi

Mengajukan Permohonan API

Setelah mendaftar di Sistem API, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan API. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke Sistem API dengan nomor registrasi dan password yang diberikan
  2. Pilih “Permohonan API” pada menu utama
  3. Masukkan data yang diperlukan seperti jenis barang yang akan diimpor dan jumlahnya
  4. Upload dokumen yang diperlukan seperti Invoice Proforma dan Bill of Lading
  5. Setelah selesai, akan muncul nomor API yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian
  Tahap Impor Barang

Melakukan Pembayaran

Setelah mendapatkan nomor API, perusahaan Anda harus melakukan pembayaran biaya administrasi. Berikut adalah cara melakukan pembayaran:

  1. Login ke Sistem API dengan nomor registrasi dan password yang diberikan
  2. Pilih “Pembayaran” pada menu utama
  3. Masukkan data yang diperlukan seperti nomor API dan jumlah yang harus dibayarkan
  4. Pilih metode pembayaran yang tersedia
  5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran

Mengambil Dokumen API

Setelah melakukan pembayaran, perusahaan Anda dapat mengambil dokumen API di kantor Bea dan Cukai terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Bawa bukti pembayaran dan dokumen persyaratan lainnya ke kantor Bea dan Cukai
  2. Tunjukkan nomor API yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian
  3. Tunggu petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen Anda
  4. Jika semuanya lengkap dan benar, petugas akan memberikan dokumen API

Kesimpulan

Membuat Angka Pengenal Impor tidaklah sulit jika Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas. Setelah mendapatkan API, perusahaan Anda dapat melakukan impor barang ke Indonesia secara legal.

  Makalah Tentang Impor Gula
admin