Untuk memahami apakah PPN impor dapat di kreditkan atau tidak. Kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPN dan bagaimana prosedur impor barang dari luar negeri ke Indonesia. PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang di kenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Sehingga, Pajak ini wajib di pungut oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN dan harus di setorkan ke pihak yang berwenang. Daging Import Halal – Apakah Aman dan Berkualitas?
Apakah PPN Impor Dapat Di kreditkan Dan Prosedur Impor Barang dari Luar Negeri ke Indonesia
Sehingga, Untuk melakukan import barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus di lakukan. Pertama-tama, importir harus memiliki Izin Import yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika barang yang di impor adalah obat atau makanan. Selain itu, importir juga harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai pemungut PPN.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat melakukan pemesanan barang dari supplier di luar negeri. Setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia, importir harus membayar Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22. Sehingga, PPN Impor yang di bayarkan oleh importir tidak dapat di kreditkan kecuali jika barang yang di impor akan di gunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN.
Apakah PPN Impor dapat Di kreditkan
Sebagaimana sudah di sebutkan sebelumnya. PPN Import yang di bayarkan oleh importir tidak dapat di kreditkan kecuali jika barang yang di impor akan di gunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN. Sehingga, Artinya, jika barang yang di impor akan di gunakan untuk keperluan pribadi atau tidak berhubungan dengan penjualan barang kena PPN, PPN Import tidak dapat di kreditkan.
Namun, jika barang yang di impor akan di gunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN, PPN Impor dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16C ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Apakah PPN Impor Dapat Di kreditkan Dan Bagaimana Cara Mengajukan Kredit PPN Impor
Untuk mengajukan, importir harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama-tama, importir harus terdaftar sebagai pemungut PPN dan memiliki NPWP. Selain itu, importir juga harus memiliki bukti pembayaran PPN Impor dan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan. Sehingga, Melalui aplikasi e-Faktur yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan harus di ajukan sebelum jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan barang impor oleh importir.
Kesimpulan Apakah PPN Impor Dapat Di kreditkan
Maka, PPN Import tidak dapat di kreditkan kecuali jika barang yang di impor akan di gunakan. Untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan penjualan barang kena PPN. Sehingga, Jika importir ingin mengajukan. Importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengajukan permohonan melalui aplikasi e-Faktur yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id