Apakah Perpanjang SKCK Bisa Di Kota Lain

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Perkenalan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus perizinan, dan lain sebagainya. SKCK bisa didapatkan di kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggal. Namun, bagaimana jika seseorang ingin memperpanjang SKCK di kota lain?

 

Peraturan Perpanjangan SKCK

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut. Perpanjang SKCK KTP Luar Daerah

Artinya, jika seseorang memperoleh SKCK di kantor kepolisian A di Kota X, maka dia hanya bisa memperpanjang SKCK tersebut di kantor kepolisian A di Kota X. Bukan di kantor kepolisian manapun yang ada di Kota X atau kota lainnya.

 

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK sama dengan prosedur pengurusan SKCK baru. Setiap kantor kepolisian memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda, namun umumnya prosedur perpanjangan SKCK meliputi:

  • Membawa SKCK yang akan diperpanjang
  • Membawa fotokopi identitas diri yang masih berlaku
  • Membawa pas foto terbaru
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK
  • Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
  Jasa Legalisir SKCK Terdekat Cepat Dan Terpercaya

 

Penutup

Demikianlah informasi mengenai apakah SKCK dapat diperpanjang di kota lain atau tidak. Jika anda membutuhkan perpanjangan SKCK, pastikan untuk mengurusnya di kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK tersebut. Perhatikan juga persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk memudahkan pengurusan SKCK.

Jangan lupa juga untuk membawa dokumen asli dan fotokopinya, serta mempersiapkan biaya administrasi yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor