Bagi Anda yang memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri, pastinya paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Namun, terkadang ada beberapa kendala yang terjadi, seperti paspor yang sudah mati. Nah, apakah paspor mati bisa diperpanjang hingga tahun 2023?
Paspor Mati
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah paspor mati bisa diperpanjang hingga tahun 2023, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai paspor mati. Paspor mati adalah paspor yang masa berlakunya sudah habis atau sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Jadi, jika Anda memiliki paspor mati, maka Anda tidak dapat menggunakan paspor tersebut lagi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Perpanjangan Paspor
Jika paspor Anda sudah mati dan Anda masih membutuhkannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, maka Anda harus melakukan perpanjangan paspor. Namun, apakah paspor mati bisa diperpanjang hingga tahun 2023?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, saat ini proses perpanjangan paspor masih dilakukan seperti biasa. Namun, ada beberapa perubahan yang harus diperhatikan terkait pembayaran dan masa berlaku paspor baru.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda harus melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Melampirkan fotokopi KTP atau kartu keluarga
- Melampirkan fotokopi paspor lama
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor
Jika Anda melakukan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi, maka Anda juga harus melalui proses wawancara untuk mendapatkan paspor baru.
Pembaharuan Paspor
Selain melakukan perpanjangan paspor, Anda juga dapat melakukan pembaharuan paspor. Pembaharuan paspor dilakukan jika ada perubahan data pada paspor, seperti perubahan nama atau jenis kelamin.
Prosedur pembaharuan paspor hampir sama dengan prosedur perpanjangan paspor. Anda harus mengisi formulir permohonan pembaharuan paspor dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.
Masa Berlaku Paspor Baru
Setelah proses perpanjangan atau pembaharuan paspor selesai, Anda akan mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku yang ditentukan. Saat ini, masa berlaku paspor baru adalah 10 tahun.
Namun, ada perubahan yang harus diperhatikan terkait masa berlaku paspor baru. Sejak 1 Januari 2020, masa berlaku paspor baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses perekaman data dan pembaharuan paspor.
Penutup
Jadi, apakah paspor mati bisa diperpanjang hingga tahun 2023? Berdasarkan informasi yang ada, proses perpanjangan paspor masih berlaku seperti biasa. Namun, ada beberapa perubahan terkait pembayaran dan masa berlaku paspor baru yang harus diperhatikan.
Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku paspor Anda, agar Anda tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.