Mengapa Perpanjang Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan internasional. Paspor harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat untuk memperpanjang paspor.
Waktu Ideal Untuk Perpanjang Paspor
Waktu ideal untuk memperpanjang paspor adalah sekitar 9 bulan sebelum masa berlaku habis. Hal ini disarankan agar Anda memiliki cukup waktu untuk mengurus perpanjangan paspor tanpa terburu-buru atau khawatir.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Prosedur perpanjangan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi atau melalui layanan online. Anda perlu mengisi formulir perpanjangan paspor dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor lama dan KTP. Pastikan telah membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang paspor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor lama
- KTP
- Surat keterangan kerja
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Akta kelahiran (jika belum menikah)
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tempat Anda mengurus perpanjangan. Namun, secara umum biaya perpanjangan paspor berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000.
Waktu Tunggu Perpanjangan Paspor
Waktu tunggu untuk mendapatkan paspor yang baru setelah melakukan perpanjangan bisa bervariasi tergantung pada banyaknya permohonan perpanjangan paspor yang masuk. Namun, secara umum waktu tunggu untuk mendapatkan paspor baru adalah sekitar 3-4 minggu.
Kesimpulan
Melakukan perpanjangan paspor tidaklah sulit, asalkan Anda mengetahui waktu yang tepat untuk melakukannya dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor dan menunggu dengan sabar hingga mendapatkan paspor baru Anda.