Pengenalan
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan izin kepada pemiliknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini memiliki masa berlaku tertentu dan setelah habis, diperlukan pembaruan untuk memperoleh paspor baru. Namun, di tengah pandemi Covid-19, banyak negara menerapkan kebijakan yang membatasi perjalanan internasional. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah paspor lama akan dikembalikan pada tahun 2023. Cara Mengganti Paspor Biasa Menjadi E Paspor 2023
Keputusan Pemerintah
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah Indonesia terkait apakah paspor lama akan dikembalikan pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa berlaku paspor yang habis selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran virus dengan mengurangi jumlah orang yang datang ke kantor imigrasi.
Prosedur Pembaruan Paspor
Jika Anda memiliki paspor yang akan habis atau sudah habis masa berlakunya, Anda masih harus mengajukan permohonan pembaruan paspor. Prosedur pembaruan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Namun, sebelumnya pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Biaya Pembaruan Paspor
Biaya pembaruan paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Saat ini, pemerintah menawarkan tiga jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Biaya pembaruan paspor biasa adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp655.000 untuk paspor 96 halaman. Sedangkan, biaya pembaruan paspor diplomatik dan dinas adalah sebesar Rp655.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp955.000 untuk paspor 96 halaman.
Kesimpulan
Sejauh ini, belum ada keputusan dari pemerintah Indonesia terkait apakah paspor lama akan dikembalikan pada tahun 2023. Namun, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa berlaku paspor selama pandemi Covid-19. Jika Anda memiliki paspor yang akan habis atau sudah habis masa berlakunya, pastikan untuk mengajukan permohonan pembaruan paspor secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Selain itu, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan.