Apakah Impor Kena Ppn?

Adi

Updated on:

Apakah Impor Kena Ppn?
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor adalah proses memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah negara kita. Dalam hal ini, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai juga di berlakukan terhadap impor. PPN sendiri adalah pajak yang di kenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Namun, apakah impor kena PPN? Artikel ini akan menjelaskan jawabannya. Pengajuan Paspor Online Terbaik

Apa Itu PPN?

Sebelum membahas tentang apakah impor kena PPN, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang di kenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN di kenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen akhir.

  Jual Cerutu Import - Merek Terbaik

Apa Itu PPN?

Bagaimana PPN Di kenakan pada Impor?

Impor adalah proses memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah negara kita. Dalam hal ini, PPN juga di berlakukan terhadap impor. PPN impor di kenakan pada saat barang atau jasa impor masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Pada dasarnya, PPN impor di kenakan atas nilai barang atau jasa impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya PPN impor adalah 10% dari nilai barang atau jasa impor tersebut.

Siapa yang Wajib Membayar PPN Impor?

Setiap importir atau pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor barang atau jasa ke Indonesia wajib membayar PPN impor. PPN impor harus di bayar pada saat impor barang atau jasa tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Bagaimana Cara Membayar PPN Impor?

Cara membayar PPN impor adalah dengan melalui mekanisme Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor (FPBMP). Dalam mekanisme ini, importir atau pengguna jasa kepabeanan dapat membebaskan bea masuk dan PPN impor atas barang atau jasa impor yang di bawa masuk ke dalam wilayah Indonesia.

  Mantu Impor Rcti: Sejarah, Kegunaan, Dan Manfaat

Namun, untuk menggunakan mekanisme ini, importir atau pengguna jasa kepabeanan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki izin usaha dan memiliki Kepabeanan dan Cukai (KPU) sebagai wajib pajak.

Bagaimana Jika Impor Tidak Membayar PPN?

Jika importir atau pengguna jasa kepabeanan tidak membayar PPN impor, maka akan di kenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang di kenakan berupa denda sebesar 2 kali lipat dari besarnya PPN impor yang seharusnya di bayar.

Selain itu, impor yang tidak membayar PPN impor juga tidak dapat di ajukan sebagai beban pajak penghasilan (PPh). Hal ini berarti tidak dapat di kurangkan dari penghasilan kena pajak.

Bagaimana Jika Impor Tidak Membayar PPN?

Keunggulan PT. Jangkar Groups

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa impor kena PPN. PPN impor di kenakan pada saat barang atau jasa impor masuk ke dalam wilayah Indonesia. Setiap importir atau pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor ke Indonesia wajib membayar PPN impor. Untuk membayar PPN impor, dapat di lakukan melalui mekanisme Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor (FPBMP). Jika impor tidak membayar PPN impor, maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda dan tidak dapat di ajukan sebagai beban pajak penghasilan (PPh).

  Kemendag Export Import - Meningkatkan Potensi Bisnis Indonesia

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor