Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau mengurus paspor harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. Namun, apa jadinya jika seseorang memerlukan lebih dari satu SKCK? Apakah bisa membuat 2 SKCK?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pelajari terlebih dahulu tentang persyaratan dan prosedur untuk membuat SKCK.
Persyaratan SKCK
- Warga negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau pernah dihukum karena tindak pidana.
- Tidak terlibat dalam kegiatan terorisme atau organisasi terlarang lainnya.
Prosedur SKCK
- Mengisi formulir permohonan SKCK.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat pengantar dari instansi yang memerlukannya, dan fotokopi akta kelahiran.
- Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto.
- Tunggu hasil verifikasi oleh pihak kepolisian.
- Jika permohonan disetujui, SKCK dapat diambil di kantor kepolisian setempat.
Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?
Jika seseorang memerlukan SKCK untuk keperluan yang berbeda, seperti melamar kerja di perusahaan yang berbeda atau mendaftar kuliah di perguruan tinggi yang berbeda, maka ia perlu membuat SKCK baru untuk setiap keperluan tersebut.
Namun, jika seseorang hanya ingin membuat SKCK tambahan sebagai cadangan atau mengganti SKCK yang hilang atau rusak, maka ia harus menyertakan alasan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah SKCK yang sudah diterbitkan tidak dapat diubah atau diperbarui. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan dalam SKCK, seseorang harus membuat SKCK baru.
Kesimpulan
Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita dapat memastikan bahwa SKCK yang kita miliki sah dan dapat digunakan untuk keperluan yang diinginkan.