Syarat Pembuatan SKCK Polsek Tambun

Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Polsek Tambun. SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi catatan kepolisian tentang seseorang. SKCK sering diminta dalam berbagai urusan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.

Syarat Umum Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Polsek Tambun, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Berikut adalah syarat umum pembuatan SKCK di Polsek Tambun:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara.
  4. Membawa fotokopi KTP atau paspor.
  5. Membawa fotokopi kartu keluarga.
  6. Membawa pas foto dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek Tambun.

Syarat Khusus Pembuatan SKCK

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus pembuatan SKCK di Polsek Tambun. Syarat khusus ini tergantung pada kebutuhan dan kepentingan dari pemohon. Berikut adalah beberapa syarat khusus pembuatan SKCK di Polsek Tambun:

  1. Jika SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, maka pemohon harus membawa surat permohonan dari perusahaan yang dituju.
  2. Jika SKCK dibutuhkan untuk kebutuhan visa, maka pemohon harus membawa surat permohonan dari instansi yang membutuhkan.
  3. Jika SKCK dibutuhkan untuk keperluan pengaduan atau laporan polisi, maka pemohon harus membawa surat pengaduan atau laporan polisi.
  SKCK Online Bantar Gebang

Jika semua syarat khusus telah terpenuhi, maka pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek Tambun.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah semua syarat dipenuhi, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek Tambun. Berikut adalah proses pembuatan SKCK di Polsek Tambun:

  1. Pemohon datang ke Polsek Tambun dan mengambil formulir permohonan SKCK.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK dengan benar dan lengkap.
  3. Pemohon membayar biaya administrasi pembuatan SKCK.
  4. Pemohon menyerahkan formulir permohonan SKCK beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan ke petugas loket.
  5. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon.
  6. Jika dokumen lengkap, petugas loket akan memberikan nomor antrian untuk pemohon.
  7. Pemohon menunggu giliran panggilan untuk diambil sidik jarinya.
  8. Petugas kepolisian akan mengambil sidik jari pemohon.
  9. Pemohon menunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK.
  10. Pemohon datang ke Polsek Tambun dan mengambil SKCK yang sudah jadi.

Proses pembuatan SKCK di Polsek Tambun bisa memakan waktu beberapa hari. Pemohon harus bersabar menunggu hingga SKCK selesai diproses.

Kesimpulan

SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi catatan kepolisian tentang seseorang. Untuk membuat SKCK di Polsek Tambun, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh kepolisian. Selain syarat umum, ada juga syarat khusus tergantung pada kebutuhan dan kepentingan dari pemohon. Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek Tambun. Proses pembuatan SKCK di Polsek Tambun bisa memakan waktu beberapa hari.

  Cara Perpanjang SKCK Balikpapan
admin