Apakah Ambil Paspor Bisa Di wakilkan 2023?: Panduan Lengkap
Ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang penting adalah paspor. Namun, apa yang harus di lakukan jika ada halangan dan kita tidak dapat mengambil paspor secara langsung? Bisakah paspor di ambil oleh pihak lain atau di wakilkan? Pada artikel ini, kita akan membahas apakah ambil paspor bisa di wakilkan pada tahun 2023. Visa Bulletin For Fiance Visa
Prosedur Penukaran atau Pengambilan Paspor
Untuk mendapatkan paspor baru atau melakukan perpanjangan paspor, seseorang harus mengikuti prosedur yang di tentukan oleh negara masing-masing. Biasanya, prosedur ini meliputi pengisian formulir, pembayaran biaya, dan pengumpulan dokumen yang di perlukan seperti identitas, foto, dan bukti perjalanan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menerima nomor antrian untuk mengambil paspornya di kantor imigrasi.
Pengambilan Paspor Secara Langsung
Pengambilan paspor secara langsung memang menjadi pilihan yang paling aman dan pasti. Namun, terkadang ada situasi di mana pemohon tidak bisa hadir karena alasan tertentu seperti jarak atau kesibukan pekerjaan. Dalam hal ini, beberapa negara memberikan opsi untuk mengirimkan paspor ke alamat pemohon melalui pos atau kurir. Namun, proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena paspor harus melalui proses pengiriman dan pemrosesan.
Pewakilan dalam Pengambilan Paspor
Pada beberapa negara, pemohon dapat menunjuk pihak lain untuk mengambil paspornya. Namun, proses ini tergantung pada aturan yang berlaku di negara tersebut. Ada beberapa negara yang memperbolehkan pengambilan paspor oleh pihak lain, namun harus di lakukan dengan surat kuasa yang sah. Surat kuasa tersebut harus menyebutkan nama lengkap pemohon, nama lengkap penerima kuasa, nomor paspor, dan tanggal pengambilan.
Apakah Ambil Paspor Bisa Di wakilkan di Indonesia?
Di Indonesia, aturan mengenai pengambilan paspor di wakilkan masih membingungkan banyak orang. Sebelumnya, pada tahun 2018, Kementerian Luar Negeri memperbolehkan pengambilan paspor di wakilkan dengan syarat menunjukkan surat kuasa sah. Namun, pada tahun 2020, aturan ini di ubah dan tidak memperbolehkan pengambilan paspor di wakilkan.
Perubahan Aturan di Tahun 2023
Kabar baiknya, pada tahun 2023, Kementerian Luar Negeri berencana mengubah aturan mengenai pengambilan Passport represented. Dalam hal ini, pengambilan paspor di wakilkan akan di izinkan dengan syarat pemohon memberikan surat kuasa yang sah dan pihak yang di wakilkan harus memiliki identitas yang sah dan terdaftar sebagai penduduk di wilayah setempat.
Apakah Ambil Paspor Bisa Di wakilkan Jangkargroups?
Dalam kesimpulannya, saat ini pengambilan Passport represented belum di izinkan di Indonesia. Namun, pada tahun 2023, rencananya aturan akan di ubah sehingga pengambilan Passport represented akan di izinkan dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi seseorang yang membutuhkan paspornya di ambil oleh pihak lain, harus menunggu hingga aturan resmi di umumkan dan mempersiapkan surat kuasa yang sah.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id