Apa Saja Yang Dibawa Untuk Membuat SKCK

Apa Saja Yang Dibawa Untuk Membuat SKCK

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus visa atau paspor, dan lain sebagainya. Namun, untuk mendapatkan SKCK tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dibawa. Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa saja yang dibawa untuk membuat SKCK.

Persyaratan Pembuatan SKCK

Sebelum membahas dokumen apa saja yang perlu dibawa, mari kita lihat terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama 6 bulan atau lebih.
  • Tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana.
  • Tidak dalam pengawasan kepolisian.
  Keperluan Pengurusan SKCK WNA Kegiatan Keamanan

Dokumen Yang Dibawa Untuk SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa untuk membuat SKCK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang menyatakan tentang status kependudukan, seperti belum pernah membuat SKCK atau tidak sedang dalam proses pembuatan SKCK.
  • Surat Perintah Tugas atau Surat Rekomendasi dari institusi yang memerlukan pembuatan SKCK, jika SKCK dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja atau mengurus visa.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm, 3×4 cm, atau 2×3 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna biru.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian. Berikut adalah proses pembuatan SKCK:

  1. Mengambil formulir permohonan SKCK di Kantor Kepolisian.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan di atas.
  4. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
  5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data.
  6. Menerima SKCK jika telah selesai diproses.
  Ukuran SKCK Foto

Kesimpulan

Dalam membuat SKCK, diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dibawa. Persyaratan tersebut antara lain WNI atau WNA yang memiliki KITAS/KITAP, usia minimal 17 tahun, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap selama 6 bulan atau lebih, tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana, dan tidak dalam pengawasan kepolisian. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, Surat Pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Surat Perintah Tugas atau Surat Rekomendasi, dan pas foto terbaru. Semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca yang membutuhkan informasi tentang SKCK.

admin