Syarat Umum Apa Saja Syarat Bikin Paspor
Apa Saja Syarat Bikin Paspor Untuk membuat paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat umum yang harus di enuhi. Pertama, pemohon harus mempunyai KTP elektronik yang masih berlaku dan berusia minimal 17 tahun. Selanjutnya, pemohon harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih serta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenakan pakaian berwarna netral dan tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah. Berkas untuk Mengurus Paspor 2024: Persyaratan dan Prosesnya
Kemudian, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat di unduh dari website resmi Imigrasi. Setelah itu, pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah di tetapkan oleh Imigrasi. Namun, Setelah semua persyaratan di penuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili pemohon.
Syarat Khusus Apa Saja Syarat Bikin Paspor
Maka, Selain syarat umum, terdapat juga beberapa syarat khusus yang harus di penuhi untuk membuat paspor pada tahun 2023. Pertama, bagi pemohon yang masih berusia di bawah 18 tahun, harus di lengkapi dengan surat izin dari orang tua atau wali yang sah serta harus melampirkan KTP elektronik orang tua atau wali.
Kemudian, bagi pemohon yang sedang dalam proses pemeriksaan perkara atau berstatus sebagai terpidana, harus melampirkan surat keterangan bebas dari lembaga yang berwenang. Selain itu, bagi pemohon yang memiliki kepentingan khusus seperti diplomat atau pekerja migran, harus memenuhi syarat khusus yang di tetapkan oleh Imigrasi.
Apa Saja Syarat Bikin Paspor: Prosedur Pengajuan Permohonan Paspor
Maka, Setelah semua persyaratan di penuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pertama, Pemohon datang ke kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili pemohon.
2. Kemudian, Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan yang telah di persiapkan.
3. Namun, Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
4. Maka, Jika dokumen persyaratan valid dan lengkap, petugas Imigrasi akan mencetak paspor dan memberikan kepada pemohon.
5. Namun, Pemohon menandatangani bukti pengambilan paspor.
Apa Saja Syarat Bikin Paspor: Waktu Pengambilan Paspor
Maka, Setelah pengajuan permohonan paspor, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk pengambilan paspor. Namun, Waktu pengambilan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi masing-masing. Namun, secara umum waktu pengambilan paspor adalah 3-5 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Apa Saja Syarat Bikin Paspor: Biaya Pengurusan Paspor
nAMUN,. Biaya pengurusan paspor juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang di pilih dan lama masa berlaku paspor. Berikut ini adalah rincian biaya pengurusan paspor pada tahun 2023:
1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000.
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000.
3. Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000.
4. Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000.
Kesimpulan
Dalam membuat paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa syarat umum dan khusus yang harus di penuhi serta juga prosedur pengajuan permohonan paspor yang harus di ikuti. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah di tetapkan oleh Imigrasi. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat memiliki paspor yang berlaku dan dapat di gunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: