Pengurusan KK Baru

Pendahuluan

KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang menjadi identitas keluarga di Indonesia. KK ini diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran, pengajuan KTP, dan lain-lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga untuk melakukan pengurusan KK baru jika diperlukan.

Alasan Pengurusan KK Baru

Ada beberapa alasan mengapa keluarga perlu melakukan pengurusan KK baru, antara lain:

  • Perubahan data dalam KK, seperti pernikahan, kelahiran, kematian, dan lain-lain.
  • Kehilangan atau rusaknya KK lama
  • Perubahan alamat atau domisili keluarga
  • KK lama sudah tidak valid karena masa berlaku telah habis

Syarat Pengurusan KK Baru

Untuk melakukan pengurusan KK baru, keluarga harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Memiliki dokumen asli yang sah, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan lain-lain.
  • Memiliki surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
  • Membawa KK lama (jika masih ada)
  • Membayar biaya administrasi
  Isi Akta Kematian

Prosedur Pengurusan KK Baru

Prosedur pengurusan KK baru dapat dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Kelurahan setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  2. Daftar online atau langsung ke Kantor Kelurahan
  3. Isi formulir pengajuan KK baru
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi
  6. Tunggu proses verifikasi dan cetak KK baru

Biaya Pengurusan KK Baru

Biaya pengurusan KK baru bervariasi tergantung pada daerah dan kantor yang melayani. Namun, secara umum biaya pengurusan KK baru di Indonesia berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai pengurusan KK baru yang dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka. Pastikan selalu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pengurusan KK baru dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih sudah membaca!

admin