Apa Saja Persyaratan Perpanjang SKCK 2023?

Setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau melanjutkan studi di dalam negeri maupun luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana tertentu. SKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Namun, apakah persyaratan perpanjang SKCK 2023?

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SKCK?

SKCK diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau melanjutkan studi di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, SKCK juga dibutuhkan dalam beberapa hal seperti:

  • Pengajuan visa untuk keperluan studi, bekerja, atau wisata ke luar negeri
  • Pendaftaran seleksi CPNS atau pegawai negeri
  • Persyaratan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api
  • Syarat untuk menjadi anggota polisi atau tentara
  • Persyaratan untuk mendirikan badan usaha
  Syarat Membuat SKCK Polsek

Jadi, dapat disimpulkan bahwa SKCK sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persyaratan SKCK. Oleh karena itu, perpanjangan SKCK harus dilakukan secara tepat waktu dan syarat-syarat harus dipenuhi.

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, setiap pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku. Beberapa syaratnya adalah:

  1. Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  2. Pemohon harus membawa SKCK yang akan diperpanjang
  3. Surat pengantar dari pihak yang membutuhkan
  4. Pemohon harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
  5. Pemohon harus menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana tertentu

Untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu seperti pengacara, notaris, atau akuntan publik, pemohon juga harus melampirkan surat rekomendasi dari lembaga terkait. Selain itu, pada saat perpanjangan, pemohon juga harus memberikan sidik jari dan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor kepolisian yang memiliki wewenang untuk menerbitkan SKCK
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir perpanjangan SKCK
  3. Pemohon membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon menyerahkan dokumen dan surat-surat yang diperlukan
  5. Pemohon memberikan sidik jari dan pas foto terbaru
  6. Setelah selesai, pemohon dapat mengambil SKCK hasil perpanjangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  SKCK Jember 2023

Perpanjangan SKCK biasanya membutuhkan waktu satu minggu hingga satu bulan tergantung dari kebijakan kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK. Oleh karena itu, pemohon harus memperhatikan masa berlaku SKCK dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak terlambat.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan tidak termasuk biaya foto dan surat keterangan kesehatan.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan kegiatan tertentu yang membutuhkan persyaratan SKCK. Oleh karena itu, perpanjangan SKCK harus dilakukan secara tepat waktu dan syarat-syarat harus dipenuhi. Syarat perpanjangan SKCK meliputi fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, SKCK yang akan diperpanjang, surat pengantar, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana tertentu. Biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,- dan sudah termasuk biaya administrasi.

  Apa Yang Dimaksud Dengan SKCK?
admin