Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan untuk kepentingan bekerja, pendidikan, atau dalam proses pengajuan visa ke luar negeri.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK di Polsek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan fotokopi KTP
Fotokopi KTP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK. Pastikan fotokopi KTP yang dilampirkan adalah yang asli dan masih berlaku.
2. Melampirkan pas foto terbaru
Selain fotokopi KTP, pas foto terbaru juga harus dilampirkan dalam pembuatan SKCK. Pastikan pas foto yang dilampirkan adalah yang terbaru dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Polsek setempat.
3. Membawa surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat juga harus dibawa dalam membuat SKCK. Surat keterangan sehat ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.
4. Tidak memiliki catatan kriminal
Seseorang yang ingin membuat SKCK juga harus menjamin bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal. Jika memiliki catatan kriminal, maka proses pembuatan SKCK dapat ditolak oleh Polsek.
5. Tidak dalam proses hukum
Selain itu, seseorang yang ingin membuat SKCK juga harus menjamin bahwa dirinya tidak sedang dalam proses hukum. Hal ini juga dapat menjadi alasan penolakan dalam pembuatan SKCK.
6. Membayar biaya administrasi
Biaya administrasi juga harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK. Besar biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Polsek setempat.
Prosedur Membuat SKCK
Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Polsek, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembuatan SKCK. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat SKCK di Polsek:
1. Mengisi formulir permohonan SKCK
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan semua data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan identitas diri yang tertera pada KTP.
2. Melampirkan dokumen persyaratan
Setelah mengisi formulir permohonan, selanjutnya adalah melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto terbaru, dan surat keterangan sehat.
3. Menyerahkan dokumen ke Polsek
Setelah semua dokumen telah dilengkapi, selanjutnya adalah menyerahkan dokumen ke loket Polsek setempat. Petugas Polsek akan memeriksa semua dokumen yang telah dilampirkan sebelum memberikan tanda terima.
4. Membayar biaya administrasi
Setelah mendapatkan tanda terima, selanjutnya adalah membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Polsek.
5. Menunggu proses pembuatan SKCK
Setelah membayar biaya administrasi, selanjutnya adalah menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu proses pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan Polsek setempat.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Polsek memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan proses pembuatan SKCK. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Polsek. Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, maka proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan lancar dan mudah.