Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan merupakan salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya. Bagi warga Bantul yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dilakukan.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah menyertakan KTP asli dan fotokopinya. Pastikan fotokopi KTP yang dibuat adalah yang masih berlaku dan tidak ada perbedaan data dengan KTP asli. Jika ada perbedaan data pada KTP, segera perbaiki terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.
2. Surat Permohonan
Untuk membuat SKCK di Bantul, calon pemohon harus menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolsek tempat tinggal atau Kapolres Bantul. Surat permohonan dapat dibuat dengan bebas, namun pastikan dalam surat tersebut terdapat informasi yang jelas dan lengkap mengenai keperluan pembuatan SKCK.
3. Pas Foto 3×4 Sebanyak 2 Lembar
Pas foto sebagai salah satu syarat membuat SKCK juga harus disertakan. Pastikan pas foto yang digunakan adalah yang terbaru dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Ukuran pas foto yang harus dipersiapkan adalah 3×4 dengan jumlah sebanyak 2 lembar.
4. Biaya Administrasi
Untuk membuat SKCK di Bantul, calon pemohon juga harus menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, untuk itu pastikan mencari informasi terbaru mengenai biaya pembuatan SKCK sebelum mengajukan permohonan.
5. Saksi
Terakhir, calon pemohon juga harus menyertakan saksi yang juga merupakan warga Bantul dan memiliki KTP asli. Saksi yang dihadirkan haruslah orang yang mengenal pemohon dengan baik dan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai pemohon. Saksi harus menandatangani formulir SKCK sebagai bukti bahwa informasi yang diberikan adalah benar adanya.
Prosedur Membuat SKCK Bantul
Setelah semua persyaratan sudah dipersiapkan, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek atau Polres Bantul. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:
1. Datang ke kantor Polsek atau Polres Bantul pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
2. Serahkan semua persyaratan yang telah dipersiapkan ke petugas.
3. Tunggu proses pemeriksaan dan pembuatan SKCK.
4. Setelah SKCK jadi, calon pemohon dapat mengambilnya di kantor Polsek atau Polres Bantul dengan menunjukkan bukti pengambilan.
Selain di Polsek atau Polres Bantul, calon pemohon juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui website resmi kepolisian. Namun, untuk saat ini layanan tersebut belum tersedia di Bantul.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Bantul tidaklah sulit jika persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan sudah dipahami dengan baik. Pastikan selalu mempersiapkan segala syarat dengan baik agar proses pembuatan SKCK tidak mengalami hambatan. Semoga informasi yang diberikan dapat membantu calon pemohon dalam membuat SKCK di Bantul.