Apa Itu Perjanjian Pra nikah?
Apa Saja Perjanjian PraNikah – Perjanjian pra nikah, atau di sebut juga perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis yang di buat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah. Kesepakatan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta kekayaan, baik yang sudah di miliki sebelum menikah maupun yang di peroleh selama pernikahan. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masing-masing pihak dalam hal terjadi perpisahan atau perceraian di masa mendatang.
Perjanjian pra nikah bukanlah suatu hal yang wajib di lakukan, namun menjadi pilihan yang bijak, terutama bagi pasangan yang memiliki aset yang signifikan atau memiliki latar belakang finansial yang berbeda. Dengan adanya perjanjian ini, potensi konflik terkait harta gono-gini dapat di minimalisir.
Contoh Kasus Perjanjian Pranikah
Bayangkan pasangan A dan B akan menikah. A memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan sukses, sementara B masih bekerja sebagai karyawan. Dalam perjanjian pranikah mereka, di sepakati bahwa aset usaha A tetap menjadi milik A, sedangkan penghasilan B selama pernikahan akan di kelola bersama. Jika terjadi perpisahan, masing-masing pihak hanya berhak atas harta yang telah di sepakati sebelumnya. Hal ini mencegah potensi konflik dan ketidakadilan pembagian harta.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pra nikah menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi pasangan calon pengantin. Kejelasan pengaturan harta kekayaan menjadi landasan yang kokoh bagi hubungan pernikahan. Dengan demikian, potensi konflik dan perselisihan di masa mendatang dapat di hindari.
Pelajari lebih dalam seputar mekanisme Harapan Setelah Menikah Dalam Islam di lapangan.
- Mencegah Konflik: Perjanjian ini memberikan kepastian hukum terkait harta bersama dan harta pribadi, mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
- Melindungi Aset: Pasangan dapat melindungi aset yang sudah di miliki sebelum menikah dari pembagian harta bersama jika terjadi perceraian.
- Kejelasan Hukum: Perjanjian pra nikah memberikan kepastian hukum dan mengurangi kerumitan dalam proses pembagian harta jika terjadi perpisahan.
- Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik: Proses membuat perjanjian pranikah mendorong pasangan untuk mendiskusikan dan merencanakan keuangan mereka secara lebih matang.
Perbandingan Perjanjian Pranikah dan Perkawinan Tanpa Perjanjian Pranikah
Aspek | Perjanjian Pranikah | Perkawinan Tanpa Perjanjian Pranikah | Perbedaan |
---|---|---|---|
Pembagian Harta | Di sepakati secara tertulis sebelum menikah | Mengikuti aturan hukum perkawinan yang berlaku | Perjanjian pranikah memberikan fleksibilitas dan kepastian hukum dalam pembagian harta |
Harta Pribadi | Tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak | Harta pribadi dapat menjadi bagian dari harta bersama (tergantung jenis harta dan kesepakatan) | Perjanjian pranikah melindungi harta pribadi lebih jelas |
Resolusi Konflik | Proses penyelesaian konflik lebih terstruktur dan terarah | Proses penyelesaian konflik dapat lebih rumit dan memakan waktu | Perjanjian pranikah memberikan kerangka penyelesaian konflik yang lebih jelas |
Kewajiban Keuangan | Dapat di atur secara rinci dalam perjanjian | Mengikuti aturan hukum perkawinan yang berlaku | Perjanjian pranikah memberikan fleksibilitas dalam mengatur kewajiban keuangan |
Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Pranikah
Berikut beberapa poin penting yang sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian pranikah:
- Identitas lengkap kedua calon mempelai
- Daftar harta kekayaan masing-masing pihak sebelum menikah (termasuk hutang)
- Cara pengelolaan harta selama pernikahan (misalnya, harta bersama atau harta terpisah)
- Aturan pembagian harta jika terjadi perceraian atau perpisahan
- Ketentuan mengenai nafkah dan perawatan anak (jika ada)
- Ketentuan mengenai warisan
- Tanda tangan dan saksi yang sah
Hal-Hal yang Di atur dalam Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara calon pasangan suami istri yang mengatur berbagai hal terkait harta kekayaan dan hak-hak masing-masing sebelum pernikahan di langsungkan. Dokumen ini memiliki peran penting dalam melindungi aset dan hak individu, terutama jika terjadi perceraian di kemudian hari. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
Harta Bawaan, Harta Bersama, dan Harta Setelah Menikah
Perjanjian pranikah biasanya secara rinci mengatur pembagian harta bawaan, harta bersama, dan harta setelah menikah. Harta bawaan adalah aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah. Harta bersama adalah aset yang di peroleh selama pernikahan, baik berupa penghasilan, warisan bersama, atau hasil usaha bersama. Sedangkan harta setelah menikah merujuk pada aset yang di peroleh salah satu pihak setelah perceraian, baik dari hasil kerja maupun warisan.
Dapatkan rekomendasi ekspertis terkait Nikah Kontrak Dalam Islam yang dapat menolong Anda hari ini.
Perjanjian ini dapat menentukan secara spesifik aset mana yang termasuk harta bawaan, harta bersama, atau harta setelah menikah, sehingga menghindari ambiguitas dan perselisihan di masa mendatang. Misalnya, rumah yang dibeli sebelum menikah jelas merupakan harta bawaan, sedangkan rumah yang dibeli selama pernikahan dengan dana bersama umumnya masuk kategori harta bersama.
Peroleh akses Dasar Hukum Pernikahan Campuran ke bahan spesial yang lainnya.
Pembagian Harta Jika Terjadi Perceraian
Salah satu fungsi utama perjanjian pranikah adalah mengatur mekanisme pembagian harta jika terjadi perceraian. Perjanjian ini dapat menetapkan secara detail bagaimana harta bersama akan di bagi, misalnya dengan persentase tertentu atau dengan cara lain yang di sepakati kedua belah pihak. Hal ini mencegah perselisihan dan proses hukum yang panjang dan melelahkan jika perceraian terjadi.
Cek bagaimana Perkawinan Campuran Di Indonesia 2 bisa membantu kinerja dalam area Anda.
Perjanjian ini juga bisa menentukan bagaimana harta bawaan masing-masing pihak akan tetap menjadi milik pribadi, meskipun pernikahan telah berakhir. Dengan demikian, setiap pihak terlindungi dari potensi kehilangan aset pribadi mereka akibat perceraian.
Pengaturan Kewajiban dan Hak Pasangan
Perjanjian pranikah tidak hanya mengatur harta kekayaan, tetapi juga dapat mengatur kewajiban dan hak masing-masing pasangan selama pernikahan. Misalnya, perjanjian ini bisa mengatur tentang kewajiban untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, atau perawatan orang tua. Selain itu, perjanjian juga dapat mengatur hak-hak tertentu, seperti hak untuk mengelola aset tertentu atau hak untuk tinggal di rumah tertentu.
Contohnya, perjanjian dapat menetapkan bahwa salah satu pihak bertanggung jawab atas pengurusan keuangan rumah tangga, sementara pihak lain bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Kesepakatan ini harus di setujui dan di pahami kedua belah pihak.
Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perceraian
Perjanjian pranikah dapat mengatur hak asuh anak jika terjadi perceraian. Perjanjian ini dapat menetapkan siapa yang mendapatkan hak asuh, bagaimana jadwal kunjungan anak dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh, dan bagaimana pembiayaan kebutuhan anak akan di tanggung. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi anak di tengah konflik orang tuanya.
Sebagai contoh, perjanjian bisa mengatur hak asuh bersama dengan jadwal kunjungan yang terstruktur, atau memberikan hak asuh penuh kepada salah satu orang tua dengan kewajiban pihak lain untuk memberikan nafkah.
Contoh Perjanjian Pranikah: Pembagian Aset Properti dan Aset Finansial
Berikut contoh bagaimana perjanjian pranikah dapat mengatur pembagian aset properti dan aset finansial:
Jenis Aset | Sebelum Menikah (Harta Bawaan) | Selama Menikah (Harta Bersama) | Setelah Menikah (Pembagian) |
---|---|---|---|
Rumah | Milik A | Di beli bersama, atas nama A dan B | Tetap milik A, B mendapat kompensasi sebesar X% dari nilai rumah |
Tanah | Milik B | – | Tetap milik B |
Rekening Bank | Masing-masing pihak tetap memiliki rekening pribadi | Rekening bersama untuk kebutuhan rumah tangga | Saldo rekening pribadi masing-masing tetap menjadi milik pribadi. Saldo rekening bersama di bagi rata. |
Investasi | Milik A dan B masing-masing | Investasi bersama, atas nama A dan B | Di bagi rata sesuai dengan proporsi kontribusi masing-masing. |
Perlu di ingat bahwa contoh di atas hanyalah ilustrasi. Perjanjian pranikah yang sebenarnya harus di susun oleh ahli hukum dan di sesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan.
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pranikah
Perjanjian pra nikah, atau perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri sebelum menikah yang mengatur harta bersama dan harta pribadi masing-masing. Perjanjian ini penting untuk menghindari konflik di masa depan terkait pengelolaan aset dan kewajiban finansial. Pemahaman yang tepat mengenai syarat dan ketentuannya sangat krusial untuk memastikan keabsahan dan efektifitas perjanjian tersebut.
Syarat Sah Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Indonesia
Perjanjian pra nikah di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan terkait. Secara umum, perjanjian harus di buat secara tertulis, di tandatangani oleh kedua calon mempelai, dan di saksikan oleh minimal dua orang saksi yang cakap hukum. Isi perjanjian juga harus jelas, tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Persyaratan Administrasi Perjanjian Pranikah
Selain syarat sah secara hukum, pembuatan perjanjian pranikah juga memerlukan persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen yang di butuhkan umumnya meliputi identitas diri kedua calon mempelai (KTP, Kartu Keluarga), akta kelahiran, dan surat keterangan belum pernah menikah. Beberapa notaris mungkin juga meminta dokumen pendukung lain, seperti bukti kepemilikan aset yang akan di atur dalam perjanjian. Sangat di sarankan untuk berkonsultasi dengan notaris untuk memastikan kelengkapan dokumen yang di butuhkan.
Konsekuensi Hukum Perjanjian Pranikah yang Tidak Sesuai Ketentuan
Jika perjanjian pra nikah tidak di buat sesuai ketentuan yang berlaku, perjanjian tersebut dapat di nyatakan batal demi hukum. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Akibatnya, pengaturan harta kekayaan yang telah di sepakati tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat, dan pengaturannya akan kembali mengacu pada ketentuan hukum perkawinan yang berlaku umum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perjanjian di buat secara teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Poin-Poin Penting dalam Menyusun Perjanjian Pranikah
- Kesepakatan yang jelas dan rinci mengenai harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah.
- Pengaturan yang jelas mengenai harta bersama selama perkawinan dan bagaimana pembagiannya jika terjadi perceraian.
- Pernyataan yang tegas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pengelolaan harta.
- Perjanjian harus di buat oleh notaris yang berkompeten dan terdaftar.
- Konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Pernyataan Persetujuan dalam Perjanjian Pranikah
Berikut contoh pernyataan persetujuan yang dapat di masukkan dalam perjanjian pra nikah:
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Calon Suami] dan [Nama Calon Istri], dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, menyatakan setuju dan menyetujui seluruh isi perjanjian pra nikah ini. Kami memahami dan menerima segala konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian ini.”
Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah
Membuat perjanjian pranikah merupakan langkah penting bagi pasangan yang ingin mengatur harta bersama dan hak-hak masing-masing sebelum menikah. Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan ahlinya sangat di sarankan.
Langkah-langkah Pembuatan Perjanjian Pranikah
Pembuatan perjanjian pranikah umumnya melalui beberapa tahap, mulai dari konsultasi awal hingga penandatanganan di hadapan notaris. Tahapan ini memastikan perjanjian di buat secara sah dan sesuai dengan keinginan kedua calon mempelai.
- Konsultasi Awal: Pasangan bertemu dengan notaris atau pengacara untuk mendiskusikan keinginan dan kebutuhan mereka terkait pengaturan harta gono-gini, kewajiban, dan hak masing-masing.
- Penyusunan Draf Perjanjian: Notaris atau pengacara akan menyusun draf perjanjian pra nikah berdasarkan hasil konsultasi. Draf ini akan memuat poin-poin penting yang telah di sepakati.
- Penelaahan dan Revisi: Pasangan akan menelaah draf perjanjian dan melakukan revisi jika di perlukan. Proses ini memastikan semua poin dalam perjanjian sesuai dan dipahami dengan baik.
- Penandatanganan: Setelah draf di setujui, perjanjian pra nikah di tandatangani oleh kedua calon mempelai dan di saksikan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya.
- Legalisasi: Notaris akan menerbitkan akta perjanjian pra nikah yang telah di legalisasi. Akta ini merupakan bukti sah secara hukum.
Pentingnya Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
Konsultasi dengan notaris atau pengacara sangat penting dalam pembuatan perjanjian pranikah. Mereka memiliki keahlian hukum yang mumpuni untuk memastikan perjanjian tersebut sah, jelas, dan mengikat secara hukum. Mereka juga dapat membantu pasangan menghindari potensi konflik hukum di masa depan.
Pelajari lebih dalam seputar mekanisme Undang Perkawinan di lapangan.
Contoh Alur Pembuatan Perjanjian Pranikah
Misalnya, pasangan A dan B berkonsultasi dengan Notaris X. Mereka mendiskusikan pembagian harta jika terjadi perceraian. Setelah kesepakatan tercapai, Notaris X membuat draf perjanjian. A dan B menelaah dan menyetujui draf tersebut. Kemudian, mereka menandatangani perjanjian di hadapan Notaris X, dan perjanjian tersebut di legalisasi.
Daftar Dokumen yang Di perlukan
Dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk membuat perjanjian pranikah dapat bervariasi tergantung pada ketentuan yang di sepakati dan kebijakan notaris. Namun, umumnya meliputi:
- KTP dan Kartu Keluarga kedua calon mempelai
- Akta Kelahiran kedua calon mempelai
- Surat Keterangan Belum Menikah kedua calon mempelai
- Dokumen kepemilikan harta (jika ada)
Contoh Kasus Sederhana
Bayangkan pasangan C dan D ingin membuat perjanjian pranikah yang mengatur bahwa harta masing-masing sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi. Mereka berkonsultasi dengan seorang pengacara, menyusun perjanjian, menandatanganinya, dan perjanjian tersebut di legalisasi oleh notaris. Dengan demikian, harta masing-masing tetap terpisah meskipun mereka menikah.
Pertanyaan Umum Seputar Perjanjian Pranikah
Perjanjian pra nikah, atau perjanjian perkawinan, merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri sebelum menikah mengenai pengaturan harta kekayaan mereka. Dokumen ini memiliki peran penting dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait aset yang dimiliki sebelum dan selama pernikahan. Pemahaman yang baik tentang perjanjian pra nikah sangat krusial untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Kewajiban Pembuatan Perjanjian Pranikah
Pembuatan perjanjian pra nikah bukanlah suatu kewajiban yang diharuskan oleh hukum. Pernikahan tetap sah meskipun tanpa adanya perjanjian pranikah. Namun, membuat perjanjian pra nikah sangat dianjurkan, terutama bagi pasangan yang memiliki aset signifikan sebelum menikah, memiliki bisnis, atau memiliki kekhawatiran terkait pengelolaan harta bersama di masa depan. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki kejelasan dan perlindungan hukum atas harta masing-masing.
Konsekuensi Pelanggaran Perjanjian Pranikah
Jika salah satu pihak melanggar perjanjian pra nikah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Konsekuensi hukumnya dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan isi perjanjian. Pengadilan akan menilai pelanggaran tersebut dan dapat memutuskan sanksi, seperti pembayaran ganti rugi, penyesuaian pembagian harta, atau bahkan pembatalan sebagian atau seluruh perjanjian. Bukti-bukti yang kuat sangat penting dalam proses hukum ini.
Pembatalan Perjanjian Pranikah
Perjanjian pra nikah dapat dibatalkan, namun hal ini membutuhkan alasan yang kuat dan sah secara hukum. Beberapa kondisi yang memungkinkan pembatalan antara lain adanya unsur paksaan, tipu daya, atau kesalahan dalam isi perjanjian yang bersifat material. Proses pembatalan ini juga harus melalui jalur hukum dan membutuhkan bukti yang memadai untuk mendukung klaim pembatalan tersebut. Konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan dalam kasus ini.
Penyesuaian Perjanjian Pranikah Setelah Pernikahan
Perubahan harta setelah perjanjian pra nikah dibuat dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian. Jika terjadi perubahan harta yang signifikan, kedua belah pihak dapat sepakat untuk merevisi perjanjian pra nikah tersebut. Proses revisi ini dilakukan dengan membuat akta perjanjian baru yang menyesuaikan isi perjanjian sebelumnya dengan kondisi terkini. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pengaturan harta kekayaan.
Biaya Pembuatan Perjanjian Pranikah
Biaya pembuatan perjanjian pra nikah bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti tingkat kerumitan perjanjian, jumlah aset yang diatur, dan biaya notaris. Secara umum, biaya ini meliputi biaya notaris untuk pembuatan akta, biaya konsultasi hukum, dan potensi biaya lain yang terkait dengan pengurusan administrasi. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.
Perjanjian Pranikah dan Budaya Lokal
Perjanjian pra nikah, selain mengatur aspek hukum perkawinan, juga perlu mempertimbangkan konteks budaya lokal. Adat istiadat dan nilai-nilai setempat seringkali memiliki implikasi signifikan terhadap isi dan penerapan perjanjian ini, bahkan berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum formal. Memahami interaksi antara hukum formal dan budaya lokal krusial untuk menciptakan perjanjian pranikah yang adil, efektif, dan menghormati nilai-nilai masyarakat.
Pengaruh Budaya Lokal terhadap Perjanjian Pranikah
Budaya lokal secara signifikan mempengaruhi isi dan bentuk perjanjian pra nikah. Hal ini terlihat pada bagaimana harta bersama dikelola, hak waris diatur, serta peran masing-masing pihak dalam rumah tangga. Di beberapa daerah, misalnya, sistem kepemilikan tanah adat mungkin berbeda dengan sistem kepemilikan dalam hukum formal, sehingga perlu dirumuskan klausul khusus dalam perjanjian pra nikah untuk mengakomodasi hal tersebut. Begitu pula dengan aturan-aturan terkait pembagian harta setelah perceraian, yang mungkin dipengaruhi oleh norma dan kebiasaan setempat.
Contoh Perbedaan Perjanjian Pranikah di Berbagai Daerah di Indonesia, Apa Saja Perjanjian Pra Nikah
Perbedaan perjanjian pranikah antar daerah di Indonesia cukup beragam. Misalnya, di daerah dengan sistem matrilineal, perjanjian pranikah mungkin lebih menekankan hak dan kewajiban pihak perempuan dan keluarganya. Sebaliknya, di daerah dengan sistem patrilineal, perjanjian mungkin lebih berfokus pada pihak laki-laki dan keluarganya. Di beberapa daerah, perjanjian pranikah mungkin juga memuat klausul-klausul yang berkaitan dengan adat istiadat tertentu, seperti aturan mengenai mas kawin, pembagian harta pusaka, atau peraturan terkait perayaan pernikahan adat.
- Daerah A: Mungkin lebih menekankan pada pembagian harta warisan berdasarkan adat istiadat setempat, yang mungkin berbeda dengan hukum waris nasional.
- Daerah B: Perjanjian pranikah mungkin memasukkan klausul yang mengatur peran masing-masing pihak dalam pengelolaan usaha keluarga yang berbasis pada tradisi lokal.
- Daerah C: Klausul mengenai mas kawin dan prosesi adat mungkin menjadi bagian integral dari perjanjian pranikah.
Potensi Konflik antara Budaya Lokal dan Hukum Formal
Konflik antara budaya lokal dan hukum formal dalam perjanjian pranikah dapat muncul jika klausul dalam perjanjian bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, klausul yang membatasi hak perempuan dalam pengelolaan harta bersama mungkin bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dalam hukum perkawinan. Penyelesaian konflik ini membutuhkan keseimbangan antara menghormati adat istiadat dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Mediasi dan negosiasi yang melibatkan ahli hukum dan tokoh adat dapat membantu mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Akomodasi Adat Istiadat Setempat dalam Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah dapat mengakomodasi adat istiadat setempat dengan merumuskan klausul-klausul yang spesifik dan terukur. Misalnya, jika adat setempat mengharuskan adanya mas kawin tertentu, hal tersebut dapat dicantumkan dalam perjanjian dengan detail yang jelas. Penting untuk memastikan bahwa klausul-klausul tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak. Konsultasi dengan ahli hukum dan tokoh adat sangat disarankan untuk memastikan perjanjian tersebut sah dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Pendapat Ahli Hukum
“Perjanjian pranikah harus dilihat sebagai instrumen yang mampu mengakomodasi dinamika hukum dan budaya. Perlu adanya keseimbangan antara melindungi hak-hak individu sesuai hukum formal dan menghargai nilai-nilai budaya lokal. Penyusunan perjanjian pranikah yang bijak membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kedua aspek tersebut.” – Prof. Dr. X, Ahli Hukum Keluarga.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups