Impor adalah kegiatan memasukkan barang atau produk yang berasal dari luar negeri ke dalam suatu negara. Dalam kegiatan impor, ada beberapa aturan dan ketentuan yang harus di patuhi oleh importir. Salah satu ketentuan yang harus di patuhi adalah larangan impor. Apa itu larangan impor? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa suatu produk atau barang tertentu tidak boleh di impor ke dalam negara tersebut. Maka, Kebijakan ini biasanya di lakukan untuk melindungi produk dalam negeri, membatasi pengeluaran devisa, dan menjaga keseimbangan perdagangan luar negeri.
Jenis-jenis Larangan Impor
Kemudian, Ada beberapa jenis larangan impor yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jenis impor yang sering di terapkan:
1. Larangan Impor Absolut
impor absolut adalah impor yang tidak memperbolehkan impor suatu produk atau barang tertentu ke dalam negara tersebut. Kemudian, Contoh produk yang di larang untuk di impor secara absolut di Indonesia adalah narkotika, psikotropika, dan zat berbahaya lainnya.
2. Larangan Impor Selektif
impor selektif adalah impor yang di terapkan pada produk tertentu atau pada negara asal tertentu. Sehingga, Contoh produk yang dikenakan impor selektif di Indonesia adalah kendaraan bekas dan produk elektronik impor yang tidak memenuhi standar keselamatan atau kualitas yang di tetapkan oleh pemerintah.
3. Pembatasan Impor
Kemudian, Pembatasan impor adalah aturan yang membatasi jumlah barang atau produk yang boleh di impor ke dalam negara tersebut. Sehingga, Pembatasan impor biasanya diterapkan pada produk yang memiliki potensi merusak lingkungan atau kesehatan masyarakat, seperti produk berbahan kimia berbahaya atau limbah.
Ketentuan Larangan Impor di Indonesia
Di Indonesia, impor di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan. Sehingga, impor di Indonesia juga di terapkan oleh beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Beberapa ketentuan impor di Indonesia antara lain:
1. Produk Yang Tidak Sesuai Standar
Produk yang tidak sesuai standar keselamatan atau kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tidak boleh di impor ke dalam negara tersebut. Maka, Produk yang tidak sesuai standar tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat atau merusak lingkungan.
2. Produk Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kemudian, Produk yang merupakan hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang atau paten tidak boleh di impor ke dalam negara tersebut. Maka, Hal ini di lakukan untuk melindungi hak pemilik merek dagang atau paten dan mencegah produk bajakan masuk ke dalam pasar Indonesia.
3. Produk Yang Merusak Kebudayaan dan Moral
Selanjutnya, Produk yang merusak kebudayaan dan moral masyarakat Indonesia tidak boleh di impor ke dalam negara tersebut. Sehingga, Contoh produk yang di larang untuk di impor adalah buku, film, atau permainan video yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan.
Penegakan Larangan Impor di Indonesia
Kemudian, Penegakan impor di Indonesia di lakukan oleh beberapa lembaga, seperti Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan. Maka, Lembaga-lembaga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negara dan memastikan bahwa barang tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan.
Kemudian, Jika di temukan barang atau produk yang melanggar ketentuan impor, maka barang tersebut akan disita oleh pihak berwenang dan importir akan di kenakan sanksi administratif atau pidana.
Kesimpulan – Apa Itu Larangan Impor
impor adalah kebijakan pemerintah yang di terapkan untuk melindungi produk dalam negeri, membatasi pengeluaran devisa, dan menjaga keseimbangan perdagangan luar negeri. Sehingga, impor di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan dan di terapkan oleh beberapa kementerian dan lembaga. Kemudian, Penegakan impor di Indonesia di lakukan oleh Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan Impor Sapi: Mempertahankan Kedaulatan Pangan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id