Apa Itu Fotocopy SKCK

Fotocopy SKCK adalah proses mengambil salinan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). SKCK merupakan dokumen resmi yang berisi catatan kepolisian seseorang baik itu pelanggaran hukum maupun tidak, sehingga di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.

Prosedur Fotocopy SKCK

Prosedur Fotocopy SKCK

Untuk melakukan fotocopy SKCK, terlebih dahulu Anda perlu memiliki dokumen SKCK yang asli. Dokumen asli ini harus di cetak dengan kertas A4 dan bertinta hitam. Setelah itu, datang ke tempat fotocopy terdekat dan tunjukkan dokumen SKCK yang ingin di-fotocopy. Selain itu, Anda juga perlu membawa dokumen identitas diri seperti KTP atau SIM yang masih berlaku.

Setelah dokumen SKCK dan identitas diri telah di serahkan, staf di tempat akan meminta Anda untuk menunggu sebentar. Mereka akan melakukan proses fotocopy dokumen SKCK dengan memastikan bahwa salinan yang di hasilkan sama persis dengan dokumen asli.

Setelah proses fotocopy selesai, Anda akan menerima salinan dokumen SKCK tersebut. Pastikan untuk memeriksa kembali salinan yang di terima dan pastikan bahwa salinan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen asli.

Keperluan Fotocopy SKCK

Keperluan Fotocopy SKCK

SKCK adalah dokumen yang penting dalam berbagai keperluan, baik itu dalam hal pribadi maupun pekerjaan. Beberapa keperluan yang memerlukan SKCK, antara lain:

1. Melamar Pekerjaan

Dokumen SKCK sering di persyaratkan oleh perusahaan-perusahaan dalam proses penerimaan karyawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan yang akan di rekrut memiliki latar belakang yang baik dan dapat di percaya.

2. Membuat Paspor

SKCK juga diperlukan ketika Anda ingin membuat paspor. Paspor adalah dokumen yang di gunakan untuk perjalanan internasional, sehingga pihak yang berwenang perlu memastikan bahwa pemegang paspor tersebut tidak memiliki catatan kejahatan dalam skala besar.

3. Melakukan Pindah Domisili

SKCK juga di perlukan ketika Anda akan melakukan pindah domisili. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang akan tinggal di suatu tempat tidak memiliki catatan kejahatan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Biaya Fotocopy SKCK

Biaya SKCK dapat bervariasi tergantung dari tempat dan jenis yang di gunakan. Namun, secara umum biaya fotocopy SKCK berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000 per lembar.

FAQ Fotocopy SKCK

1. Apakah saya bisa melakukan fotocopy SKCK di mana saja?

Ya, Anda bisa melakukan SKCK di tempat manapun asalkan memiliki izin dan fasilitas yang lengkap untuk melakukan proses.

2. Apakah SKCK sama dengan dokumen asli?

Tidak, SKCK hanya merupakan salinan dari dokumen asli dan tidak memiliki nilai legal yang sama dengan dokumen asli. Namun, SKCK dapat di gunakan sebagai pengganti dokumen asli dalam beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor.

3. Apa yang harus di lakukan jika saya kehilangan dokumen SKCK?

Jika Anda kehilangan dokumen SKCK, segera laporkan kehilangan tersebut ke kantor POLRI terdekat dan minta untuk membuat SKCK baru.

Kesimpulan

Selanjutnya SKCK adalah proses mengambil salinan dokumen SKCK yang asli. Sehingga Dokumen ini di perlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya. Maka Biaya SKCK bervariasi tergantung dari tempat dan jenis yang di gunakan. Namun, secara umum biaya SKCK berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000 per lembar.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin