Apa Bisa Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran
Apa Bisa Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih di kenal dengan SKCK adalah dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya. seringkali di butuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, atau bahkan untuk mengurus perizinan usaha. Syarat Pembuatan SKCK Polsek Pondok Aren
Persyaratan Untuk Membuat SKCK
Untuk mendapatkan, ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
- Selanjutnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Tanda Penduduk (STNK) asli dan fotokopi
- Selanjutnya, Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm
- Selanjutnya, Biaya administrasi
- Selanjutnya, Akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Dari keempat persyaratan tersebut, akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir seringkali menjadi kendala bagi sebagian orang. Namun, apakah memungkinkan untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran?
Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran?
Sebenarnya cukup sulit. Sebab, akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir menjadi salah satu persyaratan yang harus di penuhi. Namun, jika Anda tidak memiliki akte kelahiran, Anda masih bisa mengurus dengan melampirkan sejumlah dokumen lain sebagai pengganti. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
- Selanjutnya, Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/tempat lahir
- Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah dari kelurahan tempat tinggal anda.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Hapus Dukunngan (SKHD) dari kelurahan tempat lahir anda.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah Datang dari kelurahan tempat tinggal anda.
Dokumen-dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai pengganti akte kelahiran asli. Namun, pastikan dokumen pengganti yang Anda lampirkan telah di sahkan atau di legalisir oleh instansi yang berwenang.
Cara Mengurus Tanpa Akte Kelahiran
Setelah menyiapkan dokumen pengganti akte kelahiran, Anda bisa mengurus SKCK tanpa akte kelahiran dengan cara yang sama seperti pengurusan SKCK biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat
- Isi formulir permohonan
- Lampirkan dokumen persyaratan dan dokumen pengganti akte kelahiran
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
- Tunggu penerbitan
Setelah Anda menyelesaikan seluruh proses, Anda akan mendapatkan SKCK tanpa akte kelahiran yang dapat di gunakan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.
Kesimpulan Apa Bisa Membuat SKCK
Membuat SKCK tanpa akte kelahiran memang cukup sulit, namun bukan berarti tidak mungkin. Jika Anda tidak memiliki akte kelahiran, Anda masih bisa mengurus dengan melampirkan dokumen pengganti seperti Surat Keterangan Lahir atau Surat Keterangan Pindah. Pastikan dokumen pengganti yang Anda lampirkan telah di sahkan atau di legalisir oleh instansi yang berwenang untuk memudahkan proses pengurusan. Pembuatan SKCK Online Sukabumi
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Jasa Urus SKCK yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups