Jika Anda seorang pengusaha yang bergerak di bidang impor, tentu sudah tidak asing lagi dengan Angka Pengenal Impor Khusus (APIK) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya APIK merupakan kode identifikasi yang di berikan kepada importir untuk mempermudah proses kepabeanan, termasuk dalam melakukan proses impor barang. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang APIK, keuntungan memiliki APIK, serta cara mendapatkannya. Sebutkan Contoh Komoditas Impor Indonesia
Apa itu Angka Pengenal Impor Khusus?
Angka Pengenal Impor Khusus (APIK) adalah kode identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir. Selanjutnya kode identifikasi ini di gunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses kepabeanan, termasuk dalam melakukan proses impor barang. APIK terdiri dari 10 digit angka yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup.
Dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2021 tentang Kepabeanan, di sebutkan bahwa pemberian APIK di lakukan oleh kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah memenuhi persyaratan yang di tetapkan.
Keuntungan Memiliki Angka Pengenal Impor Khusus
Jadi ada beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh apabila memiliki APIK, di antaranya:
Mempermudah Proses Kepabeanan
Jadi dalam melakukan proses impor barang, APIK akan mempermudah dan mempercepat proses kepabeanan. Selanjutnya anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang maupun pengisian formulir yang sama berulang kali. Dengan APIK, proses kepabeanan menjadi lebih efisien dan efektif.
Menjadi Importir Terpercaya
Dengan memiliki APIK, Anda akan di anggap sebagai importir yang terpercaya oleh pihak Bea dan Cukai. Selanjutnya hal ini akan memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis Anda dan memudahkan proses impor barang.
Memudahkan dalam Memperoleh Izin Importasi
Dalam beberapa kasus, izin importasi dapat di peroleh dengan lebih mudah dan cepat apabila Anda memiliki APIK. Sebab, APIK menunjukkan bahwa Anda adalah importir yang memenuhi syarat dan terpercaya.
Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor Khusus
Jadi untuk mendapatkan APIK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persyaratan tersebut antara lain:
Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)
Anda harus memiliki NIB yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya NIB ini akan di gunakan sebagai dasar untuk penerbitan APIK.
Memiliki Izin Usaha
Anda harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Selanjutnya izin usaha ini dapat berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Melengkapi Persyaratan Administrasi Lainnya
Selain NIB dan izin usaha, Anda juga harus melengkapi persyaratan administrasi lainnya, seperti Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, dan NPWP perusahaan.
Memasukkan Permohonan Penerbitan Angka Pengenal Impor Khusus
Jadi setelah memenuhi semua persyaratan, Anda harus mengajukan permohonan penerbitan APIK kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya permohonan ini dapat di ajukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau secara langsung di kantor wilayah.
Menerima Kunjungan Verifikasi dari Bea dan Cukai
Jadi setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima kunjungan verifikasi dari petugas Bea dan Cukai. Selanjutnya petugas ini akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan keabsahan informasi yang telah Anda berikan.
Menerima Angka Pengenal Impor Khusus
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan verifikasi telah berhasil di lakukan, Anda akan menerima APIK. Selanjutnya APIK ini bersifat unik dan berlaku seumur hidup.
Angka Pengenal Impor Khusus Jangkar Groups
Jadi angka Pengenal Impor Khusus (APIK) merupakan kode identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir. APIK ini di gunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses kepabeanan, termasuk dalam melakukan proses impor barang. Selanjutnya dalam mengajukan permohonan penerbitan APIK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jadi dengan memiliki APIK, Anda akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti mempermudah proses kepabeanan, menjadi importir yang terpercaya, serta memudahkan dalam memperoleh izin importasi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id