Kebijakan premi ekspor merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong ekspor barang dan jasa dari Indonesia. Kebijakan ini berfokus pada memberikan insentif kepada eksportir melalui pengembalian sebagian atau seluruh premi yang terkait dengan biaya ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Sejarah Kebijakan Premi Ekspor di Indonesia
Kebijakan premi ekspor pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1957 sebagai bagian dari upaya untuk mendorong ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia yang saat itu sedang mengalami defisit. Pada saat itu, kebijakan ini diterapkan dalam bentuk pengembalian pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang terkait dengan biaya produksi dan ekspor.
Namun, pada tahun 1983, kebijakan ini dicabut oleh pemerintah karena dianggap tidak efektif dalam mendorong ekspor dan menjadi beban fiskal yang besar bagi pemerintah. Baru pada tahun 2015, kebijakan premi ekspor kembali diterapkan oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa perubahan dan pembenahan.
Jenis-Jenis Kebijakan Premi Ekspor
Ada beberapa jenis kebijakan premi ekspor yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
- Pengembalian Pajak Ekspor (PPE)
- Pengembalian Biaya Produksi (PBP)
- Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk (BM)
PPE merupakan kebijakan yang memberikan pengembalian sebagian atau seluruh pajak yang terkait dengan kegiatan ekspor. Pajak yang dimaksud di sini adalah pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, dan pajak lainnya yang terkait dengan proses ekspor.
PBP merupakan kebijakan yang memberikan pengembalian biaya produksi yang terkait dengan kegiatan ekspor. Biaya produksi yang dimaksud di sini adalah biaya produksi, transportasi, dan pengepakan yang terkait dengan proses ekspor.
Kebijakan ini memberikan pengembalian PPN dan BM yang terkait dengan impor bahan baku atau barang modal yang digunakan untuk produksi barang ekspor.
Manfaat Kebijakan Premi Ekspor
Kebijakan premi ekspor memiliki beberapa manfaat bagi pelaku ekspor dan perekonomian Indonesia secara umum, antara lain:
- Meningkatkan Daya Saing Produk
- Memperkuat Mata Uang Rupiah
- Mendorong Investasi dan Pekerjaan
Dengan adanya insentif yang diberikan melalui kebijakan premi ekspor, produk Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar internasional. Hal ini dapat meningkatkan volume ekspor dan pendapatan negara dari sektor ekspor.
Dalam jangka pendek, kebijakan premi ekspor dapat memperkuat nilai tukar rupiah karena meningkatnya permintaan atas mata uang Indonesia dari negara-negara yang melakukan impor barang dari Indonesia.
Dengan meningkatnya volume ekspor, akan terbuka peluang investasi baru dan tercipta lapangan kerja baru di sektor ekspor. Hal ini dapat membantu menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia.
Perubahan Kebijakan Premi Ekspor di Era Digital
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan kebijakan premi ekspor untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan era digital. Salah satu perubahan yang direncanakan adalah memberikan insentif kepada pelaku ekspor yang mampu mengembangkan ekspor melalui platform digital seperti e-commerce. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Penutup
Jadi, kebijakan premi ekspor merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong ekspor barang dan jasa dari Indonesia. Ada beberapa jenis kebijakan premi ekspor yang diterapkan, antara lain pengembalian pajak ekspor, pengembalian biaya produksi, dan pengembalian pajak pertambahan nilai dan bea masuk. Kebijakan ini memiliki manfaat untuk meningkatkan daya saing produk, memperkuat mata uang rupiah, dan mendorong investasi dan pekerjaan di sektor ekspor. Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan perubahan kebijakan premi ekspor untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan era digital.