Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Menikah WNA Myanmar di Indonesia – Melakukan pernikahan campuran antara WNI dengan WNA tentulah memiliki prosedur yang harus di lakukan oleh calon mempelai. Salah satunya tentu adalah persyaratan perkawinan campuran WNA Myanmar di Indonesia.

baca juga :Menikah WNA Myanmar di Indonesia

 

Adanya persyaratan menikah dengan beda negara  pada dasarnya akan menjadi prosedur paling awal yang harus di lakukan oleh calon mempelai supaya pernikahan sah oleh Indonesia serta Myanmar. Kemudian apa saja syaratnya? Mari simak ulasannya berikut:

Inilah Peraturan Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Inilah Peraturan Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Setiap negara tentu memiliki peraturan terkait pernikahan setiap warga negaranya. Hal ini pun juga menjadi salah satu poin yang telah teratur dengan begitu detail di Indonesia.

baca juga :Persyaratan Visa Myanmar

 

Khususnya bagi seorang WNA yang akan melakukan pernikahan di Indonesia bersama dengan WNI. Contohnya saja terkait pernikahan antara WNA Myanmar dan juga warga negara Indonesia.

 

Tentunya pernikahan campuran antara dua negara ini akan mengharuskan kedua calon mempelai memenuhi persyaratan dan prosedur. Melalui persyaratan menikah WNA Myanmar di Indonesia inilah nantinya pernikahan dapat terlaksana.

baca juga :Jasa Legalisir Kedutaan Myanmar Permudah Legalisasi Visa Bisnis

 

Pada dasarnya melalui adanya pemenuhan persyaratan juga prosedur proses pengajuan nikah inilah kemudian pernikahan dapat di sahkan secara negara. Peraturan terkait pernikahan campuran ini pun telah masuk dalam undang undang yang harus di taati.

  Pembatalan Pernikahan

 

Pasal yang membahas terkait pernikahan ini sendiri adalah pasal tahun 1974 tepatnya adalah pasal nomor 57. Melalui pasal inilah kemudian pernikahan campuran memiliki peraturan terkait legalitasnya di Indonesia.

baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Myanmar

Kelengkapan Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Kelengkapan Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Terkait peraturan yang ada dalam undang undang tersebut, maka Indonesia sendiri juga telah menetapkan persyaratan menikah WNA Myanmar di Indonesia. Nantinya melalui kelengkapan persyaratan inilah kemudian pengajuan pendaftaran pernikahan campuran dapat di lakukan.

baca juga :Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Myanmar

 

Tentunya pernikahan antara WNA Myanmar dengan WNI pun di lakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang di tetapkan pula oleh pemerintah.Untuk mengetahui apa saja syarat yang telah di tentukan, maka mari simak ulasannya berikut ini:

 

1. Kelengkapan Dokumen Menikah WNA Myanmar dan WNI di Indonesia

Pada kelengkapan persyaratan yang pertama adalah memenuhi segala bentuk berkas dari WNA untuk mengisi data identitas di Indonesia. Melalui kelengkapan dokumen terkait identitas inilah nantinya proses pengajuan nikah dengan WNI dapat di lakukan.

baca juga : PERSYARATAN VISA BISNIS MYANMAR

 

Jumlah persyaratan yang perlu di lengkapi ini pun terdiri dari beberapa poin yang perlu di lampirkan oleh pihak WNA dari Myanmar. Lalu apa saja syarat yang perlu di lengkapi tersebut? Simak ulasannya berikut:

 

  • Salinan kartu identitas diri.
  • Lampirkan passport aktif.
  • Memberikan salinan akta kelahiran.
  • Lampirkan keterangan bahwasannya WNA tidak memiliki status pernikahan dengan siapapun.
  • Melampirkan akta perceraian bila pernah menikah.
  • Memberikan lampiran akta kematian pasangan apabila pernah menikah dan pasangan telah meninggal.
  • Lampiran terkait domisili tempat tinggal terkini.
  • Melampirkan pas foto sesuai dengan ketentuan yaitu 2×4 juga 4×6 sejumlah yang di tentukan.
  • Mengerikan CNI atau bisa di sebut sebagai surat keterangan belum menikah atau single.
  • Memberikan lampiran surat keterangan telah menjadi mualaf apabila pernikahan di lakukan dengan muslim dan di lakukan di KUA.

 

2. Kelengkapan Dokumen WNI untuk Kesiapan Pernikahan di Indonesia

Dokumen berikutnya yang perlu di lengkapi adalah dokumen dari WNI. Tentunya calon mempelai dari Indonesia pun juga perlu melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan umum. Lalu apa saja syarat yang perlu di lengkapi? Berikut ulasannya:

 

  • Memberikan surat keterangan dari RT/RW bahwa tidak memiliki kendala untuk melangsungkan pernikahan.
  • Melampirkan formulir N1, N2 juga N4 dari kelurahan serta kecamatan sebagai syarat berikutnya.
  • Memberikan lampiran formulir N3 untuk pernikahan yang di langsungkan di KUA.
  • Melampirkan salinan kartu identitas (KTP) juga akta kelahiran.
  • Memberikan lampiran terkait identitas dari orang tua calon mempelai (WNI).
  • Lampirkan salinan kartu keluarga.
  • Bagi anak pertama di haruskan untuk melampirkan buku nikah orang tua.
  • Memberikan data identitas dari dua saksi berupa KTP.
  • Lampirkan pas foto sesuai ketentuan.
  • Memberikan lampiran terkait pembayaran PBB.
  • Melampirkan perjanjian pra nikah (bila ada).
  Persyaratan Untuk Menikah

 

3. Kelengkapan Dokumen WNI untuk Kedutaan Myanmar 

Kelengkapan dokumen berikutnya yang perlu di penuhi oleh pihak WNI adalah dokumen yang perlu di serahkan kepada Kedutaan Myanmar. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang di perlukan: 

  • Memberikan bukti akta kelahiran asli juga salinannya.
  • Melampirkan kartu identitas berupa KTP.
  • Lampiran N1, N2 juga N4 dari kelurahan tempat tinggal.
  • Melampirkan surat perjanjian pra nikah (apabila ada).

 

Prosedur Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Apabila semua persyaratan menikah WNA Myanmar di Indonesia sudah lengkapi, maka tahap berikutnya adalah mengajukan pendaftaran nikah. Pada prosedur proses pendaftaran nikah dan pernikahannya nanti akan terdiri dari beberapa tahapan.

 

Melalui prosedur inilah nantinya pernikahan antara WNI dan juga WNA Myanmar sah oleh kedua negara. Lalu, bagaimana saja sebenarnya prosesnya? Simak ulasannya berikut ini:

 

1. Melengkapi Persyaratan

Melengkapi semua persyaratan dari langkah awal yang oleh calon mempelai. Nantinya pada persyaratan tertentu pun juga akan memerlukan adanya jasa Penerjemah Tersumpah.

 

Hal ini supaya nantinya dokumen yang akan dapat di mengerti isi di dalamnya dan dapat di pertanggung jawabkan keasliannya. Hal inilah kemudian yang membuat dokumen memerlukan jasa Penerjemah Tersumpah.

 

2. Melakukan Legalisir Dokumen di Kedutaan Myanmar

Tahap berikutnya  adalah melakukan pendaftaran nikah di kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta pernikahan. Nantinya pada proses ini pulalah setiap dokumen akan kembali di cek dan di sah  keasliannya.

 

Kedutaan Myanmar di Indonesia juga akan melegalisir dokumen pernikahan yang telah jadi. Hal ini sebagai bukti bahwasannya pernikahan yang akan terlaksana memang legal dan mengetaui kedua negara.

 

3. Melegalisasi Surat Nikah

Hal selanjutnya adalah legalisir surat nikah di Departemen Kehakiman di Indonesia. Apabila legalisir di Departemen Kehakiman telah selesai , maka tahap berikutnya legalisir di Departemen HAM.

  Foto Nikah Korea: Perpaduan Budaya dan Kecantikan yang Menakjubkan

 

Proses melakukan legalisir ini pun artinya juga akan berlanjut pada Kedutaan Luar Negeri Myanmar yang ada di Indonesia. Adanya legalisir ini nantinya sebagai bukti bahwasanya pernikahan memang telah terakui oleh kedua negara asal dari pengantin.

 

4. Mendaftarkan Pernikahan di Kedutaan Myanmar

Tahap terakhir  adalah mendaftarkan pernikahan pada Kedutaan Myanmar. Prosedur ini menjadi tahapan terakhir bagi WNI yang akan segera melangsungkan pernikahannya  dengan WNA Myanmar.

 

Mengenal Jasa Terbaik untuk Menikah WNA Myanmar di Indonesia

Menjalankan prosedur dalam pernikahan beda negara pada dasarnya memanglah tidak semudah dalam melakukan pernikahan dengan kebangsaan sama. Kelengkapan persyaratan menikah WNA Myanmar di Indonesia tersebut bisa menjadi contohnya.

 

Tentunya Anda akan membutuhkan banyak waktu luang dalam mengurusi berbagai macam dokumen untuk di serahkan kepada Kedutaan Myanmar. Bahkan adanya prosedur dalam melakukan legalisir tentunya juga akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses cukup panjang.

 

Bagi Anda yang memiliki kesibukan dalam dunia kerja maupun kesibukan lainnya yang tidak mungkin di tinggalkan tentu hal ini akan cukup menyulitkan. Maka dari itulah kami selaku perusahaan yang sudah kompeten menawarkan jasa kepada Anda untuk dapat mengurus dokumen Anda.

 

Ingin Menikah WNA Myanmar di Indonesia?

Perusahaan kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan urusan terkait pendaftaran nikah, legalisir bahkan juga menerjemahkan dokumen. Anda pun juga akan mendapatkan berbagai macam keuntungan dari perusahaan kami di antaranya adalah:

 

  • Anda tidak perlu membayarkan DP untuk pemesanan jasa pada kami.
  • Kami akan memberikan pelayanan konsultasi bagi Anda yang membutuhkan saran.
  • Perusahaan kami akan selalu memberikan update atas perkembangan proses pengurusan dokumen Anda.
  • Kami akan melakukan proses pengajuan dokumen sesuai dengan prosedur.
  • Anda akan mendapatkan soft copy atas dokumen yang telah terproses untuk memudahkan Anda bila ingin menggunakan di lain waktu.

 

Demikian tadi sekilas terkait keuntungan yang bisa Anda peroleh bila menggunakan jasa kami dalam mengurus persyaratan menikah WNA Myanmar di Indonesia. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa menghubungi kami melalui contact person tertera. 

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi